Polisi Menetapkan Aturan Ganjil Genap 25-26 Desember Di Jalur Puncak Jawa Barat

- Senin, 25 Desember 2023 | 14:00 WIB
Polisi Menetapkan Aturan Ganjil Genap 25-26 Desember Di Jalur Puncak Jawa Barat

NARASIBARU.COM. Libura Natal 2023 ini Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satunya yaitu ganjil genap (gage) yang akan diterapkan mulai 22 Desember hingga 26 Desember.

Baca Juga: Kembali VAR Menggagalkan Kemenangan Liverpool Atas Arsenal. Handsball Odegaard Di Kotak Penalit Arsenal Dibatalkan

"Iya (ganjil-genap besok sampai hari Selasa), selama sebelum one way di pagi harinya, ganjil genap dulu," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, saat dihubungi, Kamis (21/12/2023). Ganjil genap dilakukan selama 24 jam, dengan prioritas kendaraan roda empat. 

Bagi warga Puncak yang hendak melintas bisa menunjukkan kartu identitas seperti KTP. Sementara, sistem ganjil genap tidak diberlakukan di 26 ruas jalan DKI Jakarta saat Natal atau hari ini. 

Tidak hanya hari ini, tapi juga 26 Desember 2023. "Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan akun instagramnya, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: PM Belanda Mark Rutte Menjanjikan Akan Segera Mengirim Pesawat Tempur F-16 Untuk Ukraina

Polisi meminta sopir atau pengguna jalan tetap tertib lalu lintas. Polisi mengimbau agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," katanya.

Baca Juga: Ukraina Akan Melakukan Mobilisasi Umum Untuk Membela Negara Tersebut

Untuk diketahui, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritasenator.com

Komentar