Tiga Bulan Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi

- Senin, 25 Desember 2023 | 15:00 WIB
Tiga Bulan Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi

 

NARASIBARU.COM - Seorang pria berinisial YA berusia 25 tahun diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang pada Kamis, 21 Desember 2023.

Pemuda berinisial YA tersebut diamankan salah satu SPBU mini di Jalan Raya Panimbang-Labuan.

Penangkapan tersebut dilakukan lantaran YA merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan YA, polisi mengamankan 49,45 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat.

 Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pelayanan, Tiga Klinik Bogenville di Banten Ditinjau Tim Akreditasi Kemenkes RI

Berbekal informasi dari masyarakat, kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus YA pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 wib.

"Kami menangkapnya saat dia berada di jalan, setelah mengambil belanja barangnya itu. Barang bukti ditemukan dalam 1 buah tas selempang yang ia kenakan," ungkap AKP Ilman melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 23 Desember 2023.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku melakukan transaksi barang haram tersebut.

Petugas kemudian mengikuti pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

 Baca Juga: 3 Tempat Wisata Terbaik di Purwodadi: Eksplorasi Destinasi Paling Trendi dan Mengesankan

"Saat penggeledahan kami menemukan barang tersebut terbungkus di dalam plastik es krim yang disimpan pada tas selempangnya," ujarnya.

Setelah diinterogasi, kepolisian mendapati bahwa pelaku sudah menjalankan aktivitas tersebut sekitar tiga bulan di wilayah Kabupaten Pandeglang dan akan dijual pada malam tahun Baru.

"Selain sebagai kurir, dia juga merupakan pengguna narkoba. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru," imbuhnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com

Komentar