NARASIBARU.COM-Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdi Sambo, tidak mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman saat Natal 2023.
Hal itu berbeda dengan istrinya, Putri Candrawati, yang mendapat remisi Natal 2023 selama satu bulan.
Kabar istri Ferdi Sambo mendapat remisi Natal dibenarkan oleh oleh Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.
Baca Juga: Gantikan Arief R Wismansyah, Nurdin Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Tangerang
"Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan," terang Yekti Apriyanti saat dihubungi awak media pada Selasa, 26 Desember 2023.
Lantas, mengapa Ferdi Sambo tidak mendapat remisi seperti sang istri?
Adapun alasan mengapa Ferdy Sambo tidak mendapat remisi yakni karena ia telah divonis hukuman seumur hidup.
Oleh karena itu, vonis tersebut tidak lagi dapat dikurangi dengan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca Juga: REKOMENDASI 10 Ucapan Terbaik Tahun Baru 2024 Bahasa Inggris untuk Keluarga
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam UU itu disebutkan bahwa narapidana hukuman seumur hidup tak dapat memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan.
Itu artinya, Ferdy Sambo tidak akan mendapat remisi, baik saat hari kemerdekaan maupun hari Natal selama menjalani masa tahanan.
Baca Juga: KODE Istri Orang Lain Diam-diam Lagi Demen Banget Sama Kamu dan Mengajak Selingkuh, Gak Bahaya Ta
Kondisi itu berbeda dengan Putri Candrawati yang secara total telah mendapat remisi dua bulan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
GAWAT! Viral Kawasan IKN Diserang Tikus, Ratusan Perangkap Disebar
[INFO] Proyek Masjid Negara Belum Rampung, Salat Ied di IKN Tahun Ini Batal!
BIADAB! Oknum Polisi di NTT Cabuli 2 Gadis, 1 di Antaranya Tewas Bakar Diri
Penyebab Polsek di Lombok Utara Diamuk Massa dan Dibakar: Pemuda Yang Biasa Jadi Imam Dituduh Curi HP Lalu Gantung Diri