Blitar, KORAMMEMO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar membuka lowongan untuk 3.536 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang bertugas pada Pemilu 2024.
"Bawaslu Kabupaten Blitar akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sesuai dengan peraturan yang ada, rekrutmen dilakukan Panwaslu kecamatan di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, Rabu (27/12/2023).
Perempuan yang akrab disapa Ida ini, mengatakan pihaknya saat ini sedang sosialisasi jadwal dan tahapan perekrutan PTPS.
"Bawaslu Kabupaten Blitar akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sesuai dengan peraturan yang ada, rekrutmen dilakukan Panwaslu kecamatan di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, Rabu (27/12/2023).
Perempuan yang akrab disapa Ida ini, mengatakan pihaknya saat ini sedang sosialisasi jadwal dan tahapan perekrutan PTPS.
Untuk waktu pendaftaran baru dimulai pada 2 hingga 6 Januari 2024. Pendaftaran dibuka untuk umum dan tidak dipungut biaya pendaftaran.
"PTPS akan bekerja selama satu bulan dengan honor sekitar Rp 1 juta-an,” lanjut Ida.
Ida membeberkan, untuk pendaftaran PTPS ini dilakukan di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar.
“Untuk masa kerja PTPS ini 23 hari sebelum hari pelaksanaan Pemilu dan 7 hari setelahnya," ujar ibu dua putri ini.
Ida membeberkan, untuk pendaftaran PTPS ini dilakukan di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar.
“Untuk masa kerja PTPS ini 23 hari sebelum hari pelaksanaan Pemilu dan 7 hari setelahnya," ujar ibu dua putri ini.
Baca Juga: Awasi Sortir-Lipat, Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Surat Suara untuk Pemilu 2024 Rusak
Jadwal rekrutmen PTPS Pemilu Tahun 2024 ini telah diatur sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI.
Jadwal rekrutmen PTPS Pemilu Tahun 2024 ini telah diatur sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI.
Dengan jadwal sebagai berikut:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, 19-31 Desember 2023
-Pendaftaran dan penerimaan berkas, 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan, 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024.
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024.
- Pengumuman lulus administrasi, 10 Januari 2024
- Tanggapan atau masukan masyarakat, 10-21 Januari 2024
- Wawancara 2-17 Januari 2024,
- Penetapan dan pengumuman Calon Terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, 18-19 Januari 2024,
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), 19-21 Januari 2024,
- Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024,
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas, 24 Januari- 07 Februari 2024
Persyaratan menjadi pengawas TPS di antaranya:
Persyaratan menjadi pengawas TPS di antaranya:
- Warga Negara Indonesia,
- Usia minimal 21 tahun saat mendaftar,
- Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
- Integritas yang tinggi,
- kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu,
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Grup EE Babak 28 Besar Liga 3 Jatim, ini Komentar Pelatih Kepala Persedikab Kediri
- Pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas,
- Domisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon pengawas TPS,
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon pengawas,
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
- bersedia bekerja secara penuh waktu, sebagaimana tertera dalam surat pernyataan,
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan jika terpilih,
- Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,
Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, proses rekrutmen PTPS menjadi langkah serius dalam memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan Bawaslu Kabupaten Narsulin menambahkan, informasi lengkap terkait rekrutmen PTPS Pemilu Tahun 2024 ini bisa didapatkan di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar dan di 22 kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar.
Reporter: abdul aziz wahyudi
Editor Achmad Saichu
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan Bawaslu Kabupaten Narsulin menambahkan, informasi lengkap terkait rekrutmen PTPS Pemilu Tahun 2024 ini bisa didapatkan di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar dan di 22 kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar.
Reporter: abdul aziz wahyudi
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
Waduh! Faktanya Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri Tegak, Nelayan Kecewa Merasa Dibohongi
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?