Purwanto Resmikan Bale Diklat Guru Tri Tangtu PGRI dan Serahkan Bantuan Rumah untuk Penjaga Sekolah

- Rabu, 27 Desember 2023 | 10:00 WIB
Purwanto Resmikan Bale Diklat Guru Tri Tangtu PGRI dan Serahkan Bantuan Rumah untuk Penjaga Sekolah

SINAR JABAR - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purwakarta, Purwanto meresmikan Bale Diklat Guru Tri Tangtu PGRI Kabupaten Purwakarta pada, Rabu 27 Desember 2023.

Pada acara tersebut, Purwanto yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta itu menyerahkan bantuan rumah kepada penjaga sekolah dan melantik Satuan Tugas (Satgas) PGRI, di Bale Diklat Guru Tri Tangtu PGRI Kabupaten Purwakarta Jalan Purnayudha Sadang Purwakarta.

Purwanto mengatakan bantuan rumah yang diberikan merupakan sumbangan, infaq dan sodaqoh dari guru-guru di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Hasil Seleksi Terbuka, Calon Sekda Provinsi Jawa Barat Mengerucut Jadi 3 Nama

Baca Juga: Personel Polres Purwakarta Bantu Dorong Mobil Warga yang Mogok di Tol Cipali

Baca Juga: Libur Nataru, Kota Bandung Masih Jadi Tujuan Favorit Wisatawan Domestik

"Bantuan rumah ini kita berikan kepada Agus Rahmat yang merupakan penjaga Sekolah di SDN 4 Ciseureuh Kecamatan Purwakarta," kata Purwanto, Rabu 27 Desember 2023.

Purwanto menjelaskan, terkait pelantikan Satgas PGRI, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan PGRI Kabupaten Purwakarta nomor 018/Kep/JBA/ 1013/XXII/2023 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Satgas PGRI Kabupaten Purwakarta, tanggal 27 Desember 2023.

Pelantikan pengurus Satgas PGRI Kabupaten Purwakarta.
Pelantikan pengurus Satgas PGRI Kabupaten Purwakarta. (Foto: Ist)

Pria yang akrab disapa Ipung itu berpesan kepada seluruh pengurus Satgas PGRI agar meningkatkan kapasitas dan kualitas diri.

Baca Juga: Petugas Damkar Purwakarta Padamkan Mobil Elf yang Terbakar di Tol Cipularang

Baca Juga: Mobil Elf yang Angkut Belasan Guru Terbakar di Tol Cipularang Purwakarta

Baca Juga: Polres Purwakarta Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar dari Kasus Korupsi Kepala Puskesmas Bojong

Satgas memiliki tugas dan peran untuk melaksanakan tugas-tugas insidental, tugas reguler organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi dan tugas lain yang bermanfaat untuk guru, masyarakat dan dunia pendidikan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com

Komentar