Batu, NARASIBARU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu meneguhkan komitmen tegasnya memberantas juru parkir atau jukir nakal.
Komitmen memberantas juru parkir atau jukir nakal itu diwujudkan dengan pemasangan plang bertuliskan ‘Ojo Lali Lur ! Njaluk Karcis Parkir’.
Arti plang ‘Ojo Lali Lur ! Njaluk Karcis Parkir’ ini kurang lebih mengingatkan kepada pengunjung untuk meminta karcis parkir kepada juru parkir atau jukir.
Jika tidak ada, jangan dibayar. Plang peringatan ini dipasang di area Alun-alun Kota Batu dan titik keramaian lainnya sejak sepekan menuju libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Keberadaan juru parkir atau jukir nakal di Kota Batu, masih jadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Batu. Pasalnya, aduan tentang kelakukan jukir nakal seperti meminta uang parkir tanpa karcis masih sering ditemui.
Plt Kepala Dishub Kota Batu, Agoes Machmoedi mengatalan, jika jukir masih memaksa meminta uang parkir, pengendara bisa melaporkan lewat medsos Dishub Kota Batu atau Pemkot Batu atau melalui Hotline di 085150630523.
Baca Juga: Bakar Sampah Dekat Tumpukan Ban Bekas, Warga Tulungagung Rugi Rp 20 Juta, Begini Ceritanya
Agoes Machmoed menegaskan jika aturan parkir harus dengan karcis harus ditegakkan. Aturan ini agar wisatawan merasa nyaman. Selain itu, pendapatan daerah juga meningkat tanpa ada kebocoran.
"Kalau ada juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir, jangan dibayar. Kalau jukir marah, jangan takut. Lapor ke kami saja, itu nanti urusannya akan beda," jelas Agoes, Rabu (27/12/2023).
Dirinya memaparkan dalam melaporkan ke Dishub Kota Batu sebaiknya pengendara dapat memfoto dan video jukir bermasalah tersebut. Atau paling tidak bisa mencatat nomor induk di rompi jukir.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perparkiran di Kota Batu.
Baca Juga: Karyawati BPR Artha Praja Kota Blitar Bobol Kas Rp 1 M, Tiga Tahun Buron
Apalagi, pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu sampai saat ini masih jadi perhatian serius bagi Pemkot Batu karena tidak pernah mencapai target.
Diketahui, pendapatan retribusi dari parkir ini pada 2022 lalu hanya bisa menuntaskan realisasi Rp 1 miliar saja dari target Rp 10 miliar. Sementara pada 2023, Dishub Kota Batu baru merealisasikan Rp 850 juta dari target Rp 9,4 miliar.
Artikel Terkait
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!
HEBOH Patung Penyu di Sukabumi Rp 15 M Tapi Ternyata Kardus, Ini Faktanya!