RadarBangkalan.id - Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil tindakan tegas terhadap sepuluh juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS) selama masa libur Natal 2023. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap praktik mematok tarif parkir yang melampaui ketentuan yang berlaku, dengan beberapa jukir membebankan biaya parkir hingga Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa penertiban dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak pengunjung. Sekitar sepuluh jukir liar yang terlibat langsung dalam pelanggaran tarif parkir telah diidentifikasi dan ditindak oleh pemerintah kota. Fikser menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima permintaan bantuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan aduan dari pengunjung KBS.
Baca Juga : Tantangan Stabilitas Pasokan Daging Sapi di Jawa Timur Menjadi Sorotan Pedagang
Langkah penegakan hukum ini melibatkan pembawaan puluhan jukir liar ke Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk menjalani sanksi sosial. Sanksi tersebut melibatkan kegiatan seperti membersihkan area Liponsos, memberi makan, dan mencuci piring bagi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Fikser menjelaskan bahwa pihaknya juga mengajukan tindakan pidana ringan (tipiring) terhadap para pelaku ke pihak berwenang.
Pemerintah kota tidak hanya terbatas pada penertiban di kawasan KBS, namun juga meluas ke kawasan wisata lain seperti Advanture Land Romo Kalisari dan Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran. Pihak berwenang menegaskan kewaspadaan mereka dengan menyatakan bahwa petugas tetap disiagakan di lokasi serupa untuk mencegah munculnya jukir liar, termasuk di sekitar Jalan Diponegoro.
Baca Juga : Pengungsi Rohingya dibawa Pendemo! Suasana Menjadi Tegang dan Diwarnai Tangisan Pengungsi
Masyarakat Surabaya juga diminta untuk turut serta dalam pengawasan terhadap praktik jukir liar. Pemkot Surabaya mengimbau agar warga yang menemukan tindakan tersebut segera melaporkannya kepada petugas atau melalui layanan aduan Wargaku. Fikser menegaskan bahwa laporan dapat disampaikan melalui aplikasi atau langsung kepada petugas di lapangan. Jika petugas dianggap tidak mengambil tindakan yang memadai, masyarakat diberikan hak untuk mengambil foto sebagai bukti yang nantinya akan diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Baca Juga : TKN Bentuk Tim Pencari Fakta Penembakan Relawan di Madura
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, juga memberikan pernyataan terpisah mengenai upaya pemberantasan parkir liar. Iswandaru menekankan bahwa tarif parkir yang mencapai Rp 50 ribu sudah termasuk dalam tindak pidana pemerasan. Penanganan terhadap pelanggaran ini diserahkan ke pihak berwenang, dan Iswandaru mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) jika mereka kesulitan mencari tempat parkir di kawasan KBS. Petugas Dishub disebutkan akan memberikan bantuan dengan memberikan informasi mengenai rute parkir kepada pengemudi kendaraan bermotor yang hendak berkunjung ke KBS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbangkalan.jawapos.com
Artikel Terkait
GEGER! Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
LAGI! Puluhan Siswa SMA Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur
Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Santri di Lombok Gegara Viral Walid Bidaah
Kadis Perindag Sumut Dinonaktifkan Usai Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution