KPU RI Beber Syarat Usia Anggota KPPS 2024, Hindari Tragedi Memilukan pada Pemilu 2019

- Kamis, 28 Desember 2023 | 13:00 WIB
KPU RI Beber Syarat Usia Anggota KPPS 2024, Hindari Tragedi Memilukan pada Pemilu 2019
 
POLITIK - Pesta demokrasi yang seharusnya menjadi momen yang dinanti oleh banyak orang, justru menjadi peristiwa pilu bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja pada 2019.

Hal ini membuat KPU RI mengevaluasi persyaratan calon anggota KPPS dengan memberikan batas usia, yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Diketahui, kematian anggota KPPS sebanyak 894 orang pada tahun 2019 menimbulkan banyak polemik.
 
Baca Juga: KPU: ODGJ Boleh Ikut 'Nyoblos' Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa sejumlah lembaga melakukan riset terkait kematian anggota KPPS di tahun 2019 diantaranya: Komnas HAM, Ikatan Dokter Indonesia (IDI, dan Kemenkes.

“Temuan-temuan yang ada diantaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya diatas 50 tahun,"

"Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi,” Tutur Hasyim di sela gelaran Deklarasi Pemilu Ramah HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).
 
Baca Juga: Trending SGIE di X, Cak Imin: Saya Nggak Ngerti Apa itu?

Evaluasi batasan umur dalam persyaratan anggota KPPS adalah upaya untuk menghindari kecelakaan kerja yang pernah terjadi, yang salah satunya karena faktor usia.

Selain persyaratan batas usia minimal dan maksimal, KPU juga memberikan persyaratan untuk untuk melampirkan surat keterangan sehat bagi anggota KPPS, seperti yang disampaikan oleh KPU RI Persadaan Harahap, sewaktu membentuk KPPS di KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).

"Hasil evaluasi Pemilu 2019 ada anggota KPPS yang sakit dan jatuh korban karena komorbid kolestrol, darah tinggi, dan diabetes. Tahun ini anggota KPPS harus menyertakan surat sehat.” Ujar Parsadaan.
 
Baca Juga: Aksi Gemoy Prabowo Tarik Dukungan Penuh Kalangan Anak Muda

Tidak hanya persyaratan anggota KPPS yang mengalami perubahan, akan tetapi honor yang didapat bagi calon KPPS juga mengalami perubahan kenaikan.
 
Dilansir dari laman Kompas.com, Dalam keterangan lebih lanjut, Parsadaan Harahap mengatakan, honor tersebut lebih besar dari petugas KPPS Pemilu 2019.
 
“Standar honor teman-teman KPPS ini sudah menembus angka Rp1 juta. Kalau di pemilu sebelumnya KPPS ini untuk ketua Rp550.000 dan anggota Rp500.000,” Tutur Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).
 
 
Kenaikan honor yang diberikan kepada calon anggota KPPS diharapkan dapat meningkatkan semangat untuk melakukan kinerjanya dengan baik.
 
Berdasarkan data KPU RI, Kata Parsadaan, terdapat 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
 
Setiap lokasi TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS. Dengan hal itu, jumlah yang dibutuhkan di seluruh Indonesia sebanyak 5.741.127 orang.

Dilansir dari akun Instagram resmi KPU RI, pendaftaran calon anggota KPPS dibuka pada tanggal 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.
 
Sedangkan, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartulungagung.jawapos.com

Komentar