Setahun, Kanim Kelas II Non TPI Blitar Terbitkan 29.150 Paspor, Deportasi 9 WNA

- Kamis, 28 Desember 2023 | 17:30 WIB
Setahun, Kanim Kelas II Non TPI Blitar Terbitkan  29.150 Paspor, Deportasi 9 WNA
BlitarNARASIBARU.COM -  Jumlah pemohom paspor di wilayah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar dari tahun ke tahun terus meningkat.  Meski begitu tak semua permohonan di-ACC alias disetujui. 

Berdasarkan data akumulasi, sepanjang 2023 ini Kanim Kelas II Non TPI Blitar sudah menerbitkan 31.598 paspor. Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya atau 2022 yang hanya 29.150. Peningkatan itu terjadi seiring dengan meredanya  kasus Covid-19.

"Ya hingga akhir tahun 2023 jumlah paspor yang kami terbitkan sebanyak 31.598 lembar. Mayoritas adalah para pemohon yang hendak wisata ke luar negeri. Ada pula pekerja migran hingga jamaah haji dan umrah," kata Kasi Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar Rini Sulistyowati, Kamis (28/12/2023). 

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Tertibkan Ratusan APK Langgar Aturan  

Dia menjelaskan untuk paspor pihaknya tetap menerapkan sesuai prosedur.  Bahkan permohonan tak serta merta disetujui. Ini karena dalam tahapan ada kecurigaan. Seperti menjadi pekerja ilegal. 

Padahal dalam permohonannya mengakui hanya wisata dan berkunjung ke saudara. Jumlah penolakan paspor sebanyam 294 pemohon. Mereka berasal dari berbagai wilayah kewenangan Kanim Kelas II Non TPI Blitar. 

"Ada pula indikasi trafficking alias perdagangan orang, akhirnya paspor tak kami terbitkan," jelasnya. 

Baca Juga: Sentani Foresta Resmi Dibuka, Berbagai Spot Menarik Serta Kuliner Ada Disini, Ini Lokasinya

Perempuan ini menambahkan,  selain dalam hal penerbitan paspor, pihaknya juga menunjukkan tindakan tegas soal warga negara asing yang masuk dengan status ilegal.

Selama 2023 jumlah WNA yang dideportasi sebanyak 9 dan tindakan detensi sebanyak 29 kali. Mereka yang dideportasi berasal dari berbagai negara. Seperti Selandia Baru, Malaysia, Singapura, Pakistan dan lain sebagainya.

Reporter :  Abdul Aziz Wahyudi

Editor       : Muji Hartono

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar