Curi Barang Perusahaan, Karyawan Ditangkap Polsek Pesantren, Simak Kronologi Lengkapnya

- Kamis, 28 Desember 2023 | 18:30 WIB
Curi Barang Perusahaan, Karyawan Ditangkap Polsek Pesantren, Simak Kronologi Lengkapnya
Kediri, NARASIBARU.COM - Unit Reskrim Polsek Pesantren menangkap terduga pelaku pencurian sebuah perusahaan di Jalan Sultan Aji Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota kediri.

Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah perusahaan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pesantren itu berinisial ESW (32) warga Lingkungan Kwangkalan Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Saat ini, pelaku yang merupakan karyawan sebuah perusahaan tersebut setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesantren, kini ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kediri Kota. 

Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal adanya laporan dari korban Salma Fitria Arisanti (23) ke Polsek Pesantren.

 Baca Juga: Puluhan Warga Datangi Kantor Kejari Tulungagung, Minta Kasus Dugaan Korupsi Pemdes Batangsaren Segera Diselesaikan

Peristiwa pencurian dengan pemberatan atau curat itu terjadi di perusahaan tersebut pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. 

"Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan mengambil satu persatu barang yang ada di perusahaan," jelasnya, Kamis (28/12/2023). 

Sugianto merinci, barang yang diambil terduga pelaku itu yakni 1 palu gagang kayu, 1 kunci inggris berukuran 8, 1 kunci ring pas ukuran 12, 1 kunci pas ukuran 16/17, dan 1 kunci ring ukuran 20/22.

Selanjutnya, ada 2 mur beserta baut dengan ukuran 14 dan satu unit ponsel berwarna hitam. Atas kejadian tersebut, membuat korban mengalami kerugian material sebesar Rp 79 juta.

 Baca Juga: Kejari Kota Batu Targetkan Ungkap Kasus Korupsi di Kota Batu Sebanyak Mungkin

"Setelah laporan diterima, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan saksi-saksi," ucapnya.

Dari penyelidikan itulah, petugas kepolisian mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri dari pelaku pencurian.

Akhirnya, pelaku ESW berhasil ditangkap petugas pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di perusahaan.

Saat diinterogasi, ESW mengaku perbuatannya yang sudah mencuri barang milik perusahaan tersebut.

 Baca Juga: Wali Kota Madiun Gelar Upacara Hari Ibu hingga Perayaan di Wisma Haji bersama Ratusan Wanita

"Pelaku ini memang saling kenal dengan korban karena karyawannya sendiri," ungkap Kapolsek Pesantren.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Rekomendasi

Terpopuler

Terkini

x

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar

Terpopuler