Bertemu Juru Parkir "Nakal" di Kota Yogyakarta, Laporkan ke Saberpungli

- Jumat, 29 Desember 2023 | 08:30 WIB
Bertemu Juru Parkir "Nakal" di Kota Yogyakarta, Laporkan ke Saberpungli

NARASIBARU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan, agar masyarakat maupun wisatawan yang mendapati oknum juru parkir (Jukir) nakal, dengan tidak memberikan karcis ataupun menerapkan tarif di luar batas ketentuan, bisa melaporkan ke Saberpungli.

Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan, pelaporan oknum jukir nakal tersebut dilakukan dengan memotret wajah oknum dan selanjutnya di laporkan ke Saberpungli melalui nomor 08971724000.

"Kalau parkir jangan lupa minta karcis parkir, sehingga bisa diketahui jukirnya resmi atau tidak. Kalau memungkinkan bisa diam-diam difoto jukirnya," kata Golkari, Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: Bantu Rencana Perjalanan Wisata, Ketua Komisi A DPRD DIY Himbau Wisatawan Unduh Aplikasi Jogja Istimewa dan BMKG

Dia kembali menegaskan, apabila diketahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh jukir resmi, maka pihaknya siap menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan surat izin.

"Kalau itu jukir kita, tentu kita akan segera lakukan tindakan. Tapi kalau bukan jukir kita, segera akan kita teruskan ke Saberpungli biar ada tindakan selanjutnya," ungkap Golkari.

Dia juga mengimbau agar wisatawan memperhatikan dengan jeli lokasi parkir yang dipilih dan memastikan jukirnya menyediakan karcis parkir.

Baca Juga: Rencana Konversi Becak Listrik di Malioboro, DPRD DIY Menyambut Baik

"Wisatawan agar jeli memperhatikan tempat parkirnya, pastikan jukirnya menyediakan karcis parkir," kata Golkari.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan untuk tidak membayar parkir, apabila jukir tidak bisa menyediakan karcis parkir.

"Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar," kata Agus Arif, Rabu 29 Desember 2023.

Baca Juga: Berikut Ini Kantong-kantong Parkir di Kota Yogyakarta saat Libur Nataru

Ketertiban pemungutan retribusi layanan parkir ini disebut Agus Arif sudah disosialisasikan kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta.

Menurutnya apabila ada pelanggaran maka sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan surat tugas.

"Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya," katanya. *

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojokmalioboro.com

Komentar