Ponorogo, NARASIBARU.COM - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan modus mengganjal kartu ATM yang beraksi pada 9 Oktober lalu.
Para tersangka yang berjumlah 3 orang tersebut berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo saat bersembunyi di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, dalam wawancaranya mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 wib, di sebuah ATM BNI yang berada di pasar Tamansari Kecamatan Sambit.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, dalam wawancaranya mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 wib, di sebuah ATM BNI yang berada di pasar Tamansari Kecamatan Sambit.
Baca Juga: Bawaslu Ponorogo Buka Lowongan Kerja Sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Gaji dan Persyaratannya
"Para tersangka ini memang spesialis pengganjal kartu ATM menggunakan korek kayu untuk menguras uang milik korbannya hingga ratusan juta rupiah," ungkap Anton, kepada NARASIBARU.COM, Jumat (29/12/2023).
Anton menjelaskan kronologi tersebut bermula ketika korban atas nama Dewi Ratnasari akan mengambil sejumlah uang di ATM BNI yang berada di Pasar Tamansari, Sambit.
"Para tersangka ini memang spesialis pengganjal kartu ATM menggunakan korek kayu untuk menguras uang milik korbannya hingga ratusan juta rupiah," ungkap Anton, kepada NARASIBARU.COM, Jumat (29/12/2023).
Anton menjelaskan kronologi tersebut bermula ketika korban atas nama Dewi Ratnasari akan mengambil sejumlah uang di ATM BNI yang berada di Pasar Tamansari, Sambit.
Seusai melakukan transaksi, kartu ATM-nya tiba tiba mancet dan tidak bisa keluar dari mesin ATM.
"Memang para tersangka sudah mengincar korban sebelum masuk kedalam ATM," beber Kapolres.
Saat panik karena kartu ATM-nya tidak bisa keluar, tiba tiba salah satu tersangka berinisial NL (30) berpura pura mengambil resi yang tertinggal di dalam ATM dengan menawarkan bantuan dengan beralasan kartu ATM pelaku juga sempat tertelan dan berhasil keluar.
"Memang para tersangka sudah mengincar korban sebelum masuk kedalam ATM," beber Kapolres.
Saat panik karena kartu ATM-nya tidak bisa keluar, tiba tiba salah satu tersangka berinisial NL (30) berpura pura mengambil resi yang tertinggal di dalam ATM dengan menawarkan bantuan dengan beralasan kartu ATM pelaku juga sempat tertelan dan berhasil keluar.
Baca Juga: Buntut Voice Note Diduga Oknum Kades Galang Massa Caleg, Partai Demokrat Trenggalek Lapor ke Bawaslu
"Saat korban lengah, kartu ATM milik korban ditukar dengan ATM pelaku yang telah disiapkan sebelumnya," imbuh Anton.
Sedangkan dua pelaku lainnya EP (48) dan M (49) berada di luar ATM mengawasi situasi serta melakukan pengamatan pin ATM yang digunakan oleh korban.
"Saat korban lengah, kartu ATM milik korban ditukar dengan ATM pelaku yang telah disiapkan sebelumnya," imbuh Anton.
Sedangkan dua pelaku lainnya EP (48) dan M (49) berada di luar ATM mengawasi situasi serta melakukan pengamatan pin ATM yang digunakan oleh korban.
Saat berhasil mendapatkan kartu milik korban tersangka langsung menguras isi tabungan korban senilai Rp 112.000.000.
"Korban mengetahui ATM nya dikuras setelah mengecek melalui M-Banking, dan ternyata tersisa Rp 300.000, saat itu langsung melapor ke Polsek Sambit," lanjutnya.
Dari keterangan para tersangka, diketahui mereka juga melakukan aksi serupa di tiga lokasi yang berada di Jember, Trenggalek dan Malang.
"Korban mengetahui ATM nya dikuras setelah mengecek melalui M-Banking, dan ternyata tersisa Rp 300.000, saat itu langsung melapor ke Polsek Sambit," lanjutnya.
Dari keterangan para tersangka, diketahui mereka juga melakukan aksi serupa di tiga lokasi yang berada di Jember, Trenggalek dan Malang.
Baca Juga: First Landing Mundur, Bandara Dhoho Kediri Tetap Kuasai Lima Rute Gemuk, Berikut Daftarnya
Selain itu para tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EP, M dan NL dikenai pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor Achmad Saichu
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EP, M dan NL dikenai pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!