9 Pelaku Tawuran 'Maut' saat Malam Natal di Jakarta Pusat Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Berstatus ABH

- Jumat, 29 Desember 2023 | 17:00 WIB
9 Pelaku Tawuran 'Maut' saat Malam Natal di Jakarta Pusat Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Berstatus ABH

NARASIBARU.COM-Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil menangkap 9 pelaku tawuran pada malam Natal di Kramat Pulo Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo menyebut aksi tawuran dua kelompok itu terjadi di Jalan Kramat Pulo 2 Jakpus pada Minggu, 24 Desember 2023.

Susatyo menambahkan bahwa saat kejadian malam itu, anggotanya sedang melaksanakan pengamanan gereja.

Baca Juga: Tawuran 2 Kelompok di Kramat Pulo Jakarta Pusat Pecah, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Kemudian setelah mendapat laporan, anggotanya segera mendatangi lokasi tawuran.

"Kemudian melakukan penyelidikan diketahui bahwa tawuran tersebut. Melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok pertama adalah kelompok Kebon dan kelompok Ledeng," kata Susatyo saat konpers di Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Desember 2023.

Susatyo mengungkap dua kelompok yang terlibat tawuran yakni kelompok kebon dan kelompok ledeng.

Kebon dikepalai oleh pelaku berinisial F dan A, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan kelompok ledeng dikepalai oleh CD.

Baca Juga: Viral Satu Keluarga Ditegur Polisi Gegara Makan di Pinggir Jalan Tol, Netizen: 'Kalau Ditabrak dari Belakang Gimana?'

Dari insiden tersebut, satu orang berinisial FN dilaporkan tewas dengan luka di bagian leher akibat terkena lemparan keramik.

"Terhadap perkara tersebut kami telah melakukan penegakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap setidaknya 9 tersangka. Dari 9 tersebut 7 dewasa dan 2 statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ungkapnya.

Berikut daftar ke-7 tersangka beserta perannya masing-masing:

-CD (18) peran melempar batu
-UA (40) peran melempar batu
-MIN (39) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
-MIS (29) peran melempar batu
-AF (29) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
-MIH (23) peran melempar batu
-DA (38) peran melempar batu

Sementara 2 pelaku lainnya tidak dihadirkan ke publik karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com

Komentar