Banyaknya korban jiwa pada kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tulungagung tersebut diyakini karena masih marak pelanggar lalu lintas.
Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tulungagung sepanjang tahun 2023 mencapai 1.484 kasus. Padahal di tahun 2022 kemarin, jumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas lebih sedikit yakni hanya terdapat 1.217 kasus.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Irawan mengatakan, berdasarkan data tersebut, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tulungagung mengalami kenaikan yakni sebanyak 267 kasus atau 21,94 persen.
Baca Juga: Sepanjang 2023, Angka Kecelakaan di Kabupaten Madiun Masih Tinggi, ini Pesan Kapolres Madiun
Sementara korban paling banyak dalam kecelakaan lalu lintas berstatus karyawan/swasta yakni sebanyak 1.626 orang dan pelajar/mahasiswa sebanyak 751 orang.
"Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2023 mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022. Tahun 2023 ada 1.484 kasus, sedangkan tahun 2022 ada 1.217 kasus," ujar AKP Jodi Irawan, Jumat (29/12/2023).
Sedangkan untuk jumlah korbannya, ungkap Jodi, secara keseluruhan korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2023 mencapai sebanyak 2.608 korban.
Secara rinci, sebanyak 2.460 korban luka ringan, 5 korban luka berat hingga 143 orang dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Jodi, pihaknya juga melakukan pendataan terkait total kerugian yang dialami korban atas insiden kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2023. Akibat dari jumlah 1.484 kasus kecelakaan tersebut, total kerugian materilnya bahkan mencapai Rp 1,3 miliar.
"Kami sudah berupaya memberikan sosialisasi melalui penindakan pelanggaran lalu lintas agar masyarakat berhati-hati dijalan. Dampaknya, jumlah korban meninggal sedikit menurun yakni di tahun 2022 ada 147 korban meninggal," ungkapnya.
Jodi menjelaskan, sebenarnya meningkatnya jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Tulungagung itu berbanding lurus dengan pelanggar lalu lintas yang jumlahnya juga masih banyak.
Pada tahun 2022 kemarin, jumlah pelanggar lalu lintas hanya mencapai sebanyak 14.975 pelanggar.
Sedangkan pada tahun 2023, total jumlah pelanggar lalu lintas di Tulungagung mencapai sebanyak 25.129 pelanggar yakni naik 64 persen atau ada penambahan sebanyak 10.154 pelanggaran.
Para pelanggar tersebut juga diberikan sanksi beragam sesuai jenis pelanggarannya mulai dari tilang atau teguran.
"Pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan yakni menerobos lampu traffic light, lawan arah, bonceng lebih dari dua, tidak mengenakan helm, kebut-kebutan di jalan hingga penggunaan knalpot brong," pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Muji Hartono
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!
HEBOH Patung Penyu di Sukabumi Rp 15 M Tapi Ternyata Kardus, Ini Faktanya!