Lamongan, NARASIBARU.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan secara tegas membantah terkait adanya dugaan korupsi anggaran konsumsi makan narapidana serta dugaan pungli jual beli kamar tahanan.
Kasus dugaan tersebut diduga sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan
Humas Lapas Kelas II B Lamongan Achmad Agus Amin menjelaskan terkait munculnya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada konsumsi makan napi di Lapas Lamongan itu adalah tidak benar adanya.
"Itu tidak benar, berita itu hoaks. Nanti kalau unsur - unsurnya sudah terpenuhi, tidak menutup kemungkinan kita juga akan melaporkan balik terkait dengan pencemaran nama baik institusi," kata Achmad Agus Amin saat ditemui di ruangan depan layanan konsultasi Kantor Lapas Lamongan di Jalan Sumargo nomor 19 Lamongan, pada Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Nikmati Kopi dan Jadah Bakar di Warung Mbah Tekluk Ponorogo, Anies Baswedan Bicara Soal UMKM
Agus panggilan akrabnya menjabarkan, terkait kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017.
"Sudah sesuai SOP, itu sudah dilelangkan dengan pihak ketiga. Menu makan para narapidana itu tiap harinya berbeda - beda selama 11 harinya. Jadi kalau ada yang mengatakan nasinya tidak layak untuk dimakan itu salah dan tidak benar sama sekali ," jelas Agus.
Terkait masalah layanan fasilitas kesehatan napi yang dinilai tidak maksimal , Kata Agus itu juga tidak benar.
Agus panggilan akrabnya menjabarkan, terkait kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017.
"Sudah sesuai SOP, itu sudah dilelangkan dengan pihak ketiga. Menu makan para narapidana itu tiap harinya berbeda - beda selama 11 harinya. Jadi kalau ada yang mengatakan nasinya tidak layak untuk dimakan itu salah dan tidak benar sama sekali ," jelas Agus.
Terkait masalah layanan fasilitas kesehatan napi yang dinilai tidak maksimal , Kata Agus itu juga tidak benar.
Faktanya, menurut dia, layanan medis di Poliklinik Lapas Kelas IIB Lamongan dilaksanakan secara maksimal.
Baca Juga: Kompetisi Jurnalistik UKW PWI-BUMN Rebutkan Hadiah Rp 50 Juta
"Ada tiga tahap, pertama, tahap preventif dalam bentuk penyuluhan kesehatan ke masing-masing blok secara rutin tiga kali dalam seminggu. Kedua, layanan kesehatan warga binaan di Poliklinik setiap hari saat jam kerja operasional kantor oleh dokter dan perawat, serta ketiga layanan kesehatan medis di luar jam operasional kantor tetap standby (on call 24 jam) dengan sistem piket," beber Agus.
Dikatakan, tidak benar jika di Lapas Kelas IIB Lamongan terjadi praktik dugaan pungli dan jual beli kamar tahanan.
"Ada tiga tahap, pertama, tahap preventif dalam bentuk penyuluhan kesehatan ke masing-masing blok secara rutin tiga kali dalam seminggu. Kedua, layanan kesehatan warga binaan di Poliklinik setiap hari saat jam kerja operasional kantor oleh dokter dan perawat, serta ketiga layanan kesehatan medis di luar jam operasional kantor tetap standby (on call 24 jam) dengan sistem piket," beber Agus.
Dikatakan, tidak benar jika di Lapas Kelas IIB Lamongan terjadi praktik dugaan pungli dan jual beli kamar tahanan.
Agus menjelaskan bahwa semua Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Lamongan baik Narapidana maupun Tahanan mendapat perlakuan yang sama sesuai SOP yang berlaku.
"Mulai dari masa pengenalan lingkungan hingga penempatan dan perpindahan di kamar blok masing-masing," tandasnya
Baca Juga: Hadiri HUT KPSBN di Ponorogo, Anies Baswedan Sebut Budayawan Saat Ini Terbebani Cari Penghidupan
"Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari tahanan dan narapidana, bahwa setiap penempatan dan perpindahan kamar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta gratis tanpa adanya biaya," tegasnya.
Disebutkan Agus segala bentuk layanan di Lapas, baik layanan kepada masyarakat maupun Warga Binaan sudah terukur melalui survei yang dilakukan setiap bulan oleh Balitbang Hukum dan HAM.
"Nilai terakhir di bulan November 2023 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 3.83% skala 4 predikat Sangat Baik dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,81% skala 4 predikat Sangat Baik. Itu artinya, semua pengguna layanan yang ada di Lapas Kelas Lamongan memang sepakat menyatakan bahwa Pelayanan di Lapas Kelas IIB Lamongan sudah memenuhi standar indeks yang ada," katanya.
Terkait berita adanya laporan ke Kejaksaan Negeri Lamongan dugaan korupsi anggaran konsumsi makanan narapidana serta dugaan pungli jual beli kamar tahanan , Agus selaku Humas Lapas Kelas II B Lamongan mengaku sudah dikonfirmasi ke bagian pelaporan Kejaksaan Lamongan, bahwa tidak ada laporan atau aduan dari masyarakat sebagaimana dugaan yang dimaksud.
"Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari tahanan dan narapidana, bahwa setiap penempatan dan perpindahan kamar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta gratis tanpa adanya biaya," tegasnya.
Disebutkan Agus segala bentuk layanan di Lapas, baik layanan kepada masyarakat maupun Warga Binaan sudah terukur melalui survei yang dilakukan setiap bulan oleh Balitbang Hukum dan HAM.
"Nilai terakhir di bulan November 2023 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 3.83% skala 4 predikat Sangat Baik dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,81% skala 4 predikat Sangat Baik. Itu artinya, semua pengguna layanan yang ada di Lapas Kelas Lamongan memang sepakat menyatakan bahwa Pelayanan di Lapas Kelas IIB Lamongan sudah memenuhi standar indeks yang ada," katanya.
Terkait berita adanya laporan ke Kejaksaan Negeri Lamongan dugaan korupsi anggaran konsumsi makanan narapidana serta dugaan pungli jual beli kamar tahanan , Agus selaku Humas Lapas Kelas II B Lamongan mengaku sudah dikonfirmasi ke bagian pelaporan Kejaksaan Lamongan, bahwa tidak ada laporan atau aduan dari masyarakat sebagaimana dugaan yang dimaksud.
Baca Juga: KPU Kabupaten Blitar Kebut Pelipatan Surat Suara, Target Rampung Januari
"Setelah dikonfirmasi dengan media yang merilis berita dimaksud, pihak media tidak bisa menyebutkan siapa mayarakat atau ex. Narapidana yang membuat laporan pemberitaan yang dimaksud. Dan kami juga sudah konfirmasi ke bagian pelaporan Kejaksaan , bahwa tidak
ada Laporan atau aduan sebagaimana dugaan yang dimaksud," jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby saat dikonfirmasi terkait adanya pelaporan ke kejaksaan atas dugaan korupsi makanan napi yang tidak sesuai dan dugaan pungli jual beli kamar di Lapas Kelas IIB Lamongan, ia membenarkan akan hal itu.
"Setelah dikonfirmasi dengan media yang merilis berita dimaksud, pihak media tidak bisa menyebutkan siapa mayarakat atau ex. Narapidana yang membuat laporan pemberitaan yang dimaksud. Dan kami juga sudah konfirmasi ke bagian pelaporan Kejaksaan , bahwa tidak
ada Laporan atau aduan sebagaimana dugaan yang dimaksud," jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby saat dikonfirmasi terkait adanya pelaporan ke kejaksaan atas dugaan korupsi makanan napi yang tidak sesuai dan dugaan pungli jual beli kamar di Lapas Kelas IIB Lamongan, ia membenarkan akan hal itu.
" Iya benar ,setelah saya cek memang benar ada laporan pengaduan masyarakat yang sudah masuk ke PTSP Kejaksaan Negeri Lamongan," kata Fadly singkat
Reporter Suprapto
Editor Achmad Saichu
Reporter Suprapto
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!