Jelang Malam Tahun Baru 2024, Warga Majalengka Dilarang Main Petasan

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 19:30 WIB
Jelang Malam Tahun Baru 2024, Warga Majalengka Dilarang Main Petasan

NARASIBARU.COM- Penghujung tahun 2023 segera tiba, dan pergantian tahun menuju 2024 segera di rayakan.

Jelang pergantian tahun 2023 ke 2024 tentu banyak orang telah merencanakan agenda tahun baruan.

Tak terkecuali warga Majalengka, Tentunya banyak orang di kota angin ini yang telah merencakanan perayaan malam tahun baru 2024.

Baca Juga: Inilah 5 Komisioner Baru KPU Kabupaten Majalengka Periode 2023-2028, Ada Nama Elih Solehah, Berikut Daftar Lengkapnya

Banyak hal yang mungkin akan dilaksankan untuk mengisi perayaan malam pergantian tahun di Majalengka.

Salah satunya hal yang paling lumrah saat perayaan malam pergantian tahun adalah dengan bakar-bakaran ikan atau jagung dan lain sebagainya.

Namuan imbauan Polres majalengka ada beberapa hal yang dilarang dilakukan menjelangan malam tahun baru 2024.

Baca Juga: Ratusan Warga Hadiri HUT Hanura ke-17 di Majalengka

Salah satunya adalah bermain petasan, Hal itu dilarang oleh Polres Majalengka.

Adapaun imbauan polres majalengka menjelang Malam Tahun Baru 2024 adalah:

Dilarang
Dilarang Tawuran antar Komunitas/Geng/ Pelajar.

Dilarang Konvoi/Ugal-ugalan dalam berkendara yang dapat mengganggu kenyamanaan dan ketertiban umum.

Baca Juga: LOKER MINIMAL D3! PT. Pangan Subur Makmur di Medan Membuka Lowongan Kerja Akuntansi Keuangan, Buruan Cek Syaratnya!

Dilarang menjual/menyediakan/mengkonusmsi minumam beralkohol atau minuman keras.

Dilarang main petasan karena berbahaya bagi keselamatan disi sendiri dan orang lain

Laksanakan
Jika meninggalkan rumah pastikan situasi rumah dalam keadaan aman untuk menghindari terjadinya pencurian

Baca Juga: LOKER PERUSAHAAN NASIONAL! PT. Carefastindo Kantor Cabang di Medan Membuka Lowongan Kerja Marketing, Buruan Cek Syaratnya!

Berkumpul di rumah bersama keluarga

Leboh baik meramaikan tempat ibadah

Berdoa dan berdzikir

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id

Komentar