Rekrutmen PTPS di Kota Cilegon Tak Seketat Rekrutmen KPPS

- Selasa, 02 Januari 2024 | 18:00 WIB
Rekrutmen PTPS di Kota Cilegon Tak Seketat Rekrutmen KPPS

 

NARASIBARU.COM - Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon tidak seketat rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon.

Persyaratan untuk mendaftar sebagai petugas PTPS ini tidak ditentukan batas maksimal usia dan tidak ditetapkan penyakit yang diderita, berbeda halnya dengan pendaftaran tenaga KPPS.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari yang menyebutkan pendaftaran petugas PTPS ini dibuka dengan mudah agar target petugas yang diharapkan bisa tercapai.

"Iya, mulai hari ini kita membukan pendaftaran PTPS sampai 6 Januari nanti, yang dibutuhkan sesuai TPS yang ada di Kota Cilegon sebanyak 1.253," kata dia kepada awak media, Selasa, 2 Januari 2024.

 Baca Juga: Reza Rahardian Komentari Semua Capres dan Cawapres di Debat Kemarin, Pasangan ini yang Paling Dibanggakan!

Alam menjelaskan, persyaratan untuk menjadi petugas PTPS berbeda dengan persyaratan KPPS yang ada di KPU Cilegon.

Hal ini, paparnya, regulasi Bawaslu dengan regulasi KPU berbeda, sehingga dalam perekrutan juga berbeda.

"Jadi, untuk usia kita memang tidak ada batas maksimal, tetapi ada batas minimalnya yaitu minimal 21 tahun," ungkapnya.

"Sedangkan untuk kesehatan, mereka hanya membuat surat pernyataan keterangan sehat di atas materai. Ini memang berbeda dan tidak seketat rekrutmen KPPS," sambungnya.

 Baca Juga: Alhamdulillah, 523 Tenaga Honorer di Pandeglang Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK

Ia menambahkan, petugas TPS ini akan membantu dalam pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari nanti.

Setiap TPS, ungkap Alam, ada satu petugas PTPS yang bakal mengawasi seluruh proses yang terjadi di TPS pada masing-masing kelurahan.

"Sama. Hanya saja wilayah pengawasannya, kalau pengawas TPS ini  hanya di TPS. Dibilang cukup ya pastinya kurang. Cuman dalam hal ini, beberapa evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, sebenarnya secara kewenangan masih dianggap cukup," tegasnya.

"Karena nanti juga kan pengawas desa juga kan membantu untuk tiap tiap TPS-nya di tingkat kecamatan dan kotanya," lanjutnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com

Komentar