Cara Membedakan Surat Suara Pemilu 2024 Menurut KPU Bulukumba, Perhatikan 5 Hal Ini, Jangan Sampai Tertukar

- Selasa, 02 Januari 2024 | 22:30 WIB
Cara Membedakan Surat Suara Pemilu 2024 Menurut KPU Bulukumba, Perhatikan 5 Hal Ini, Jangan Sampai Tertukar

BULUKUMBA, NARASIBARU.COM - Surat suara Pemilu 2024 telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1631 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023.

Keputusan KPU ini tentang Desain Surat Suara dan Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pada Pemilu 2024, hadir 5 surat suara dengan warna yang berbeda. Itu berdasarkan jenis pemilihan mulai tingkat Pilpres hingga tingkat DPR Kabupaten.

Baca Juga: 10 Tips dan Cara Memulai Budidaya Pisang agar Berhasil, Cocok untuk Petani Pemula

Komisioner KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar membeberkan 5 perbedaan warna surat suara Pemilu 2024.

" Jadi Berdasarkan Keputusan KPU, ada 5 warna surat suara Pemilu 2024. Dari tingkatan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," Katanya, Selasa 2 Desember 2023.

Rakhmat Fajar mengurai 5 warna surat suara Pemilu 2024, sebagai berikut:

Baca Juga: Warga Desa Batulohe Bulukumba Tewas di Tangan Iparnya, Diduga karena Warisan

1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI

2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI

3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD

4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi

5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota

Perbedaan surat suara pemilu 2024
Perbedaan surat suara pemilu 2024 (Foto: dok/KPU)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jejaksulsel.com

Komentar