NARASIBARU.COM - Peristiwa tongkang pengakut batubara yang mengalami hilang kendali hingga menabrak dermaga di sepanjang sungai Musi ternyata bukan pertama kali ini saja terjadi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL), Andreas Okdi Priantoro, SE., SH di dampingi Arki dan Alamsyah dalam keterangan kepada wartawan di Kopi Dusun, Selasa (02/01/24).
"Kami mencatat sudah beberapa kali terjadi tongkang pengangkut batubara lepas kendali yang diduga akibat putus tali dari kapal tunda atau Tugboat. Tentunya hal ini diduga kuat akibat kelalaian oknum kapten, nahkoda dan ABK kapal,"kata dia.
Baca Juga: Tongkang Batubara Tabrak Dermaga 7 Ulu, Polisi Periksa Nahkoda dan ABK Kapal
Atas insiden tersebut, pihaknya meminta dan mendesak para pihak baik itu pihak Kepolisian maupun KSOP untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen kapal seperti mainfest muatan kapal, sertifikat kapten, nakhoda serta ABK baik itu kapal tunda dan tongkang.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan standar kelayakan sistem keamanan tali kapal tunda, dan kelengkapan lainnya yang sesuai dengan standar pelayaran internasional.
Baca Juga: Tongkang Batubara Lepas Kendali, Rusak Dua Aset Milik Pemkot Palembang
"Apabila hal tersebut terbukti melanggar, maka kami mendesak untuk dilakukan penyegelan hingga penutupan operasional kapal tunda maupun tongkang,"tegas Pria yang akrab disapa dengan Andreas OP ini.
Bukan hanya itu, Andreas OP juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang diakibatkan oleh aktivitas opersional tongkang batubara yang ada di sepanjang sungai musi.
"Kami menduga kuat aktivitas kapal tongkang di sepanjang sungai Musi melanggar Perda Kota Palembang No 14 Tahun 2011 Pasal 106. Bahkan kami menduga banyak aktivitas kapal tongkang dan tag bot yang tidak memiliki ijin operasi yang sah,”tegas dia.
Baca Juga: Tali Putus, Dermaga 7 Ulu Berantakan Akibat Hantaman Tongkang Batubara
Selain itu, pihaknya juga mendesak dan meminta pihak Pemerintah Kota Palembang untuk menutup dermaga batubara di sepanjang sungai musi atas dugaan melanggar Perda RTRW No 15 Tahun 2012 serta dugaan mall administrasi perijinan.
“Kami mendesak Polda sumsel untuk menindak keras perusahaan pemilik stock pile dan penyedia kapal tag bot maupun tongkang di wilayah Kota Palembang yang diduga melanggar pidana tata ruang dan pidana lingkungan hidup secara transparan,”tandas dia. (DN)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!