Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hadir Pada Sidang Kasus Korupsi BTT Covid-19 di PN Tipikor Bandung

- Rabu, 03 Januari 2024 | 12:30 WIB
Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hadir Pada Sidang Kasus Korupsi BTT Covid-19 di PN Tipikor Bandung

SINAR JABAR - Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan korupsi dana biaya tak terduga (BTT) bantuan Covid-19 Pemkab Purwakarta di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Jawa Barat Rabu 3 Januari 2024.

Pada sidang pemeriksaan saksi ini selain Anne Ratna Mustika dihadirkan juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta H. Iyus Permana, eks Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman, Bendahara Dinsos Pemkab Purwakarta Arief Rahmat, Direktur Utama Perumda BPR Pemkab Purwakarta Dedeh Kurniasih.

Anne Ratna Mustika tiba di PN Tipikor Bandung Sekitar pukul 10:00 WIB dengan mengenakan blezer berwarna cream celana hitam dan membawa map berwarna kuning. Anne langsung naik ke ruang persidangan lantai 2 di PN Tipikor Bandung.

Baca Juga: Momen Tahun Baru 2024, Indosat Ooredoo Hutchison Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 8,9 Persen

Baca Juga: 1,7 Juta Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata di Kabupaten Purwakarta

Baca Juga: Kado Awal Tahun 2024, Puluhan Personel Polres Purwakarta Naik Pangkat

Saat di ruang sidang PN Tipikor Bandung ke 5 saksi tersebut disumpah, setelah itu hakim memberikan opsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait teknis persidangan dan disetujui oleh Jakasa.

Sidang pemeriksaan saksi tersebut di bagi tiga sesi, sesi pertama Eks. Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta H. Iyus Permana dan Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman. Sesi kedua, Bendahara Dinsos Purwakarta Arief Rahmat, Direktur Utama Perumda BPR Purwakarta Dedeh Kurniasih, Sedangkan untuk sesi terakhir Anne Ratna Mustika. (Mugni)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com

Komentar