SINAR JABAR - Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan korupsi biaya tak terduga (BTT) bantuan Covid-19 Pemkab Purwakarta di ruang sidang Tipikor Bandung Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat Rabu, 3 Januari 2024.
Pada sidang pemeriksaan saksi ini selain Anne Ratna Mustika dihadirkan juga mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta H. Iyus Permana, Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman, Bendahara Dinsos Pemkab Purwakarta Arief Rahmat, Direktur Utama Perumda BPR Pemkab Purwakarta Dedeh Kurniasih.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut di bagi tiga sesi, sesi pertama Eks. Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta H. Iyus Permana dan Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman. Sesi kedua, Bendahara Dinsos Purwakarta Arief Rahmat, Direktur Utama Perumda BPR Purwakarta Dedeh Kurniasih, Sedangkan untuk sesi terakhir Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru di Purwakarta Aman, Kapolres Sampaikan Ucapan Terima Kasih
Baca Juga: Momen Tahun Baru 2024, Indosat Ooredoo Hutchison Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 8,9 Persen
Baca Juga: 1,7 Juta Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata di Kabupaten Purwakarta
Para saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.
Para saksi itu, dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.
"Siapa Pemrakasanya (bantuan)," tanya Jaksa.
Baca Juga: Kado Awal Tahun 2024, Puluhan Personel Polres Purwakarta Naik Pangkat
Baca Juga: Akhirnya, Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Unggah Foto Suami Barunya
Baca Juga: Tanah Longsor hingga Banjir Terjadi di Purwakarta Jelang Pergantian Tahun
"Dinsos, Pak Asep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI," ujarnya.
Jaksa Kejari kemudian menanyakan kepada Iyus bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com
Artikel Terkait
GEGER! Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
LAGI! Puluhan Siswa SMA Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur
Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Santri di Lombok Gegara Viral Walid Bidaah
Kadis Perindag Sumut Dinonaktifkan Usai Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution