Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Telah Dibuka: Kesempatan Baik Untuk Proses Demokrasi

- Rabu, 03 Januari 2024 | 16:30 WIB
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Telah Dibuka: Kesempatan Baik Untuk Proses Demokrasi

NARASIBARU.COM - Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu telah dibuka, dalam menyambut pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia telah membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pendaftaran ini sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, yang menjelaskan bahwa Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Potensi Lima Perang di Tahun 2024, di Antaranya Ada di Sebelah Indonesia

Proses Pendaftaran

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh Bawaslu melalui akun Instagram resminya (@bawasluri) pada Selasa, 2 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 telah dibuka pada tanggal 2 Januari dan akan berlangsung hingga 6 Januari 2024.

Calon Pengawas TPS dapat mendaftar melalui kanal Bawaslu Kabupaten/Kota atau langsung ke kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan terkait.

Gaji dan Masa Kerja

Gaji bagi Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Rincian gaji meliputi:

Gaji Pengawas TPS: Rp 750.000 per bulan.

Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp 1.000.000 per bulan.

Masa kerja Pengawas TPS dimulai paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara, sesuai dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Spanduk Prabowo Gibran Nongol di Monumen Welcome to Batam, TKD Klaim Sudah Izin Pemkot

Dengan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari, Pengawas TPS diharapkan mulai bekerja pada 22 Januari hingga 21 Februari 2023

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: strategi.id

Komentar