KPU Kota Pekalongan Umumkan Hasil Rekrutmen KPPS Pemilu 2024, Ini Kuotanya!

- Kamis, 04 Januari 2024 | 15:00 WIB
KPU Kota Pekalongan Umumkan Hasil Rekrutmen KPPS Pemilu 2024, Ini Kuotanya!


ERAPOS ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah mengumumkan hasil seleksi calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024 di Kota Pekalongan.

Berdasarkan hasil pengumuman tersebut, dari 6.450 orang pendaftar KPPS di Kota Pekalongan, terpilih 6.167 orang. Nantinya mereka akan ditempatkan di 881 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Pekalongan dalam menyongsong Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan, pengumuman anggota KPPS dilakukan pada 29 Desember 2023 lalu lewat pengumuman KPU Kota Pekalongan Nomor 381.

Baca Juga: Belum Genap 1 Tahun, Bangunan Jembatan di Desa Serang Petarukan Sudah Rusak

"Dimana untuk total keseluruhan anggota KPPS yang diterima sesuai kebutuhan terpenuhi, ada 6.167 orang yang nantinya tersebar di 881 TPS," terang Fajar, Rabu (3/1/2024).

"Pengumuman hasil rekrutmen anggota KPPS Kota Pekalongan bisa dilihat di masing-masing kantor kelurahan atau melalui website https://kota- pekalongan.kpu.go.id/," tambahnya.

Fajar menuturkan jumlah pendaftar KPPS di beberapa kelurahan cukup banyak. Sehingga dilakukan tes wawancara dan bersedia ditempatkan pada TPS yang tidak sesuai dengan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Rabat Beton di Desa Serang Petarukan Patah, Kades: Digerogoti 'Yuyu'

Menurutnya, setiap TPS memilki anggota KPPS yang sudah berpengalaman pada Pemilu sebelumnya, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar.

"Dalam satu TPS kita gabung bagi mereka yang masih baru dengan mereka yang sudah memiliki pengalaman seperti di Pemilu 2019, supaya berimbang nanti setiap TPSnya. Ini sudah kami sampaikan pada awal mengambil formulir pendaftaran anggota KPPS," terangnya.

Fajar mengakui memang ada beberapa anggota KPPS dari hasil penunjukan tokoh masyarakat. Hal itu mengingat, dari berkas pelamar ada yang tidak memenuhi syarat, seperti dari ijazah yang dipersyaratkan minimal SMA. Namun mereka melampirkan ijazah SMP.

Baca Juga: Kenapa di Kabupaten Pemalang Tak Ada Mall dan Bioskop, Ternyata Ini Alasannya

"Sesuai tahapan, calon petugas KPPS yang lolos seleksi akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik pada 25 Januari 2024," tandasnya.

Fajar menyebut bahwa tugas KPPS diantaranya membagikan C pemberitahuan atau undangan memilih yang bisa dilaksanakan jauh-jauh hari sebelumnya. Setelah itu, melakukan proses pendirian TPS.

"Ada kebijakan untuk melakukan screening riwayat kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Dimana, anggota KPPS yang terpilih akan mulai mengisi link untuk memitigasi tentang riwayat kesehatan masing-masing. Sehingga, apabila ada resiko dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Lanjut Fajar, pihaknya juga mewanti-wanti kepada anggota KPPS agar tidak bergadang pada malam harinya supaya pagi hari saat pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 bisa fresh dan dalam kondisi stamina yang prima.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: era-pos.com

Komentar