Gubernur Al Haris Siapkan BLT untuk Sopir Angkutan Batubara yang Terdampak Dilarang Lewat Jalan Umum: Tak Sampai Belasan Ribu

- Jumat, 05 Januari 2024 | 06:01 WIB
Gubernur Al Haris Siapkan BLT untuk Sopir Angkutan Batubara yang Terdampak Dilarang Lewat Jalan Umum: Tak Sampai Belasan Ribu

LIHATJAMBIGubernur Jambi Al Haris telah menyiapkan Bantuan Langsung tunai (BLT) untuk para sopir angkutan batubara yang terdampak akibat dilarangnya melintas di jalan umum.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris saat di sela-sela kegiatannya pada Rabu, Kamis 4 Januari 2024.

Al Haris menyebutkan BLT ini merupakan bantuan dari Pemprov Jambi khusus sopir angkutan batubara yang terdampak.

Baca Juga: Angkutan Batubara Dilarang Melintas di Jalan Umum, Sopir Ancam Demo, Gubernur Al Haris: Harusnya Desak Pengusaha Tambang Selesaikan Jalan Khusus

"Segera kita atur, kita hitung dulu sumbernya dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) kita,"ujar Gubernur Al Haris.

Al Haris menyebutkan untuk jumlah sopir angkutan batubara yang akan diberikan BLT sekitar 4 ribuan orang dari data yang telah dikonfirmasi.

Nantinya, BLT ini akan diberikan kepada sopir angkutan batubara selama 3 bulan.

“Tak sampai belasan ribu, Kita hitung nantinya, akan diberikan 3 bulan," sebut Al Haris. 

Baca Juga: Dapatkan Promo Spesial Honda Awal Tahun 2024, Cukup Bayar Segini Bisa Langsung Bawa Pulang

Diketahui, Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara di jalan umum.

Poin penting dalam Ingub tersebut adalah angkutan batubara tidak boleh melintas di jalan umum dan harus melewati sungai hingga jalan khusus angkutan batubara selesai dibangun.

Gubernur Jambi menyampaikan kepada sopir angkutan batubara yang didesak itu pengusaha tambang bukan Pemerintah Provinsi Jambi.

Karena dalam aturan undang-undang angkutan tambang tak diperbolehkan lewat jalan umum. Melainkan harus lewat jalan khusus.

Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Single Salary PNS pada Tahun 2024, Segini Besarannya Jika Terima Sistem Gaji Tunggal

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com

Komentar