NARASIBARU.COM – Website E-Pustka.Tanjabbarkab.go.id milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mendadak error.
Sebelumnya, website tersebut diberitakan memuat e-book milik penulis Tere Liye secara ilegal.
NARASIBARU.COM sempat mencoba mengakses website tersebut pada Sabtu (6/1/2023) sore, namun ternyata sedang mengalami error.
Sementara itu, dari penelusuran NARASIBARU.COM di laman LPSE.Tanjabbar.go.id ternyataan, tertuang pembuatan website E-Pustka.Tanjabbarkab.go.id itu nilainya mencapai Rp 150 juta lebih, yang bersumber pada APBD murni 2022 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Website itu kemudian diresmikan pada 8 Agustus 2022 lalu saat menjelang ulang tahun Kabupaten Tanjabbar ke 57 dan HUT RI ke 77.
Pembuatan website tersebut dilakukan oleh PT Samudra Katulistiwa Nusantara yang beralamat di Reni Jaya Baru AE-5/2 RT 001, RW021, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Erlinawaty mengatakan, terkait adanya e-book ilegal itu dikarenakan adanya unsur error yang terjadi. Ia juga mengklaim sudah melakukan komunikasi dengan pihak penerbit.
“Terkait hal ini memang ada human error ketidakpahaman staf kami, dan sudah dikomunikasikan dgn penulis melalui tim managemennya..dan telah disampaikan permintaan maaf kepada penulis melalui timnya,” katanya, Sabtu.
Namun, ia tidak menjawab terkait pertanyaan NARASIBARU.COM jika itu human error maka yang terjadi bukan terisinya atau masuknya e-book ilegal seperti yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Sinopsis 'A Shop For Killers' Drakor Lee Dong Wook dan Kim Hye Joon yang Tayang Januari 2024
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perpustakaan dan Arisp Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diduga memuat E-book ilegal milik penulis buku Tere Liye di website E-Pustaka Tanjabbar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Tere Liye melalui akun instagramnya @tereliyewriter memberikan contoh salah satu web yang memuat karyanya tanpa izin alias ilegal yakni E-Perpusta Tanjabbar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!