BPJS Duet Bareng LPKNI Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Hidup dan Kematian

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 22:30 WIB
BPJS Duet Bareng LPKNI Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Hidup dan Kematian

NARASIBARU.COM -- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).

Sosialisasi LPKNI bersama BPJS ini dilaksanakan di RT 04, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).

"LPKNI bersama BPJS melakukan sosialisasi ini karena banyak masyarakat yang belum paham akan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU)," ujarnya. Minggu (06/01/2024).

Kurniadi menyebut sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat yang belum paham akan manfaat dan apa saja syarat membuat BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).

Baca Juga: LPKNI Berbagi Beras Geratis dalam Rangka HUT LPKNI yang Ke - 7

Baca Juga: Ditengah Harga Beras Meningkat, LPKNI Hadir Memberikan Perhatian Kepada Masyarakat Kota Jambi

Baca Juga: Bukan Partai Ataupun Pemerintahan, LPKNI Ini Bikin Heboh Emak-emak

"Salah satu program visi dan misi LPKNI itu sendiri adalah mencerdaskan konsumen dan menciptakan masyarakat berdaya sehingga ekonomi menjadi berjaya, salah satunya dengan menggratiskan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU) kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali" kata Kurniadi Hidayat.

Kurniadi menjelaskan pekerja bukan penerima upah (BPU) itu pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri guna memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

"Ya itu contohnya tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, dokter, advokat dan lainnya," sebutnya.

Manfaat yang diberikan, disampaikan dia, uang tunai atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Terima 700 Pengaduan Tentang Pelayanan Pasien BPJS, DPR RI Akan Berikan Sanksi Tegas Kepada Rumah Sakit

Baca Juga: RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Diduga Tak Terima BPJS KIS, LMPP Muaro Minta Pj Bupati Bertindak Tegas

Baca Juga: Mulai 1 Desember Depan Warga Tidak Punya BPJS Kesehatan Cukup Bawa KTP Jika Mau Berobat

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarjambikito.id

Komentar