SINAR JABAR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI DR KH EZ Muttaqien melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi buka bilik perlindungan kekerasan perempuan, Minggu 7 Januari 2024.
Acara ini bersamaan dengan rangkaian Launching Pusat Bimbingan Konseling dan Karir STAI DR KH EZ Muttaqien yang digelae di Gedung Ramli Ruang Auditorium STAI DR KH EZ Muttaqien Jalan Syeikh Baing Yusuf No 35 Maracang Babakancikao, Purwakarta.
Acara dibuka oleh Ketua STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta Dr. Surya Hadi Darma, M.Ud yang didampingi oleh Kepala Pusat Bimbingan Konseling dan Karir Dra. Hj. Euis Nurjanah, M.Pd.
Baca Juga: 1.797 Jiwa Mengungsi Akibat Bencana Longsor Gunung Anaga Purwakarta, Warga Siap Direlokasi Agar Aman
Baca Juga: Polres Purwakarta Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Longsor Gunung Anaga
Baca Juga: Ajengan Se-Jawa Barat Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Ketua Panitia Siti Zulaeha mengatakan dalam kegiatan launching ini digelar juga seminar Literasi Digital dalam keadilan gender dengan mengundang narasumber Arfi Pandu Dinata dari Interfaith Dialogue Activist dan Nadya Yulianty, S.Psi, M.Pd Dosen Psikologi Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta.
"Ini digelar sebagai bagian dari implementasi program kerja kementerian yang ia pimpin dengan menghadirkan peserta para mahasiswa STAI DR KH EZ Muttaqien perwakilan kelas dari 6 program studi S1 dan satu prodi pasca sarjana yang ada di STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta, alumni dan organisasi eksternal kemahasiswaan," kata Zulaeha yang juga Menteri Komunikasi dan Informasi Kabinet Cipta Karta BEM STAI DR KH EZ Muttaqien periode 2023-2024.
Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni STAI DR KH EZ Mutaqien Purwakarta Dede Supendi menyambut baik dan mengapresiasi terbentuknya bilik perlindungan kekerasan perempuan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Rekrutmen 2,3 Juta ASN di 2024
Baca Juga: Cerita Warga Terdampak Longsor Gunung Anaga di Purwakarta, Tanah, Batu hingga Pohon Hantam Pemukiman
Baca Juga: Tabrakan KA di Cicalengka, 4 Orang Meninggal Dunia dan 33 Orang Luka-Luka
"Hal ini sesuai dengan semangat peraturan menteri pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Dede.
Dede menambahkan, pembentukan bilik perlindungan dan seminar ini sebagai upaya tindakan preventif dilingkungan kampus terkait tindakan kekerasan seksual dan kekerasan kepada perempuan. Kampus harus dipastikan sebagai ruang aman bagi perempuan dari berbagai tindaksm kekerasan baik verbal maupun nom verbal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!