Pasalnya, pemuda tersebut kedapatan mencuri satu ponsel ditempatnya bekerja.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan admin stok gudang di toko ponsel Abdul Fatah masuk Desa Mangunsari Kecamatan Kedungwaru.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan admin stok gudang di toko ponsel Abdul Fatah masuk Desa Mangunsari Kecamatan Kedungwaru.
Pasalnya, stok ponsel yang ada di lemari counter hilang.
Baca Juga: 500 Surat Suara Rusak Saat Proses Pelipatan dan Penyortiran, KPU : Akan Kita Laporkan
Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, admin gudang lantas melaporkan hal itu kepada manager toko ponsel tersebut.
Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, admin gudang lantas melaporkan hal itu kepada manager toko ponsel tersebut.
Mereka lantas segera memeriksa kamera pengawas (CCTV).
Pihaknya justru dikejutkan mendapati adanya sales HP (Handphone) di tokonya yang mengambil satu ponsel di gudang.
"Pelaku ini bekerja di toko ponsel tersebut dengan jabatan sales ponsel, dimana pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku mengambil ponsel," kata Iptu Mujiatno, Minggu (7/1/2024).
Mendapati bukti tersebut, ungkap Mujiatno, pelapor lantas berupaya mencari pelaku di rumah kosnya yang mana pada hari itu, pelaku tidak masuk kerja.
"Pelaku ini bekerja di toko ponsel tersebut dengan jabatan sales ponsel, dimana pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku mengambil ponsel," kata Iptu Mujiatno, Minggu (7/1/2024).
Mendapati bukti tersebut, ungkap Mujiatno, pelapor lantas berupaya mencari pelaku di rumah kosnya yang mana pada hari itu, pelaku tidak masuk kerja.
Namun sayangnya, pelaku tidak ditemukan di rumah kos tersebut, sehingga pelapor dan temannya terus berusaha mencari keberadaan pelaku.
Baca Juga: Sinergi Dengan Dispendukcapil, Dinsos Kabupaten Kediri Mendata Penyandang Disabilitas Dapatkan E KTP
Sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor mendapati tersangka tengah berada di tepi jalan masuk Desa Winong Kecamatan Kedungwaru dan segera dilakukan penggeledahan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor mendapati tersangka tengah berada di tepi jalan masuk Desa Winong Kecamatan Kedungwaru dan segera dilakukan penggeledahan.
Alhasil, pelapor mendapati satu buah ponsel yang diambil pelaku dari toko dan disimpan di saku kanan celananya.
"Pelapor mendapati satu ponsel jenis Oppo Reno 6 yang disimpan pelaku di sakunya dimana dosbok ponsel tersebut disimpan oleh pelaku di dalam jok motornya," ungkapnya.
Kemudian, jelas Mujiatno, pelapor lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungwaru yang selanjutnya petugas Polsek Kedungwaru meringkus pelaku beserta barang bukti satu buah ponsel dan bukti rekaman CCTV. Selain itu, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yakni mencuri ponsel di toko ponsel tersebut.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Kedungwaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Kendati atas perbuatan pelaku itu, pihak toko ponsel tersebut terpaksa mengalami kerugian atas ponsel yang dicuri oleh pelaku senilai Rp 6 juta.
"Pelapor mendapati satu ponsel jenis Oppo Reno 6 yang disimpan pelaku di sakunya dimana dosbok ponsel tersebut disimpan oleh pelaku di dalam jok motornya," ungkapnya.
Kemudian, jelas Mujiatno, pelapor lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungwaru yang selanjutnya petugas Polsek Kedungwaru meringkus pelaku beserta barang bukti satu buah ponsel dan bukti rekaman CCTV. Selain itu, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yakni mencuri ponsel di toko ponsel tersebut.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Kedungwaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Kendati atas perbuatan pelaku itu, pihak toko ponsel tersebut terpaksa mengalami kerugian atas ponsel yang dicuri oleh pelaku senilai Rp 6 juta.
Baca Juga: Pemotor di Tulungagung Tewas Usai Tabrak Truk Trailer, Diduga Ini Penyebabnya
"Pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Kedungwaru. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Achmad Saichu
"Pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Kedungwaru. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!
HEBOH Patung Penyu di Sukabumi Rp 15 M Tapi Ternyata Kardus, Ini Faktanya!