Ponorogo, KORANMEMO. COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo mencabut status siaga darurat kekeringan di wilayah Bumi Reog.
Pencabutan status tersebut seiring dengan intensitas curah hujan di Ponorogo yang sudah mulai merata.
Kabid Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Ponorogo, Agung Prasetyo mengatakan jika pencabutan status siaga darurat kekeringan pada 20 Desember 2023 lalu.
Hal itu, tertuang dalam surat keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Pemkab Ponorogo.
"Memang saat ini anomali cuaca sesuai prediksi BMKG sudah diprediksi hujan dan Alhamdulillah siaga darurat kekeringan dicabut sejak tanggal 20 Desember kemarin," ungkap Agung kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Jadi Tumpuan Perekonomian, Warga Berharap Pengerjaan Jembatan Jongbiru Tepat Waktu
Lebih lanjut, meski SK siaga darurat bencana kekeringan telah dicabut, pihaknya juga mendapatkan SK baru tentang siaga darurat bencana hidrometeorologi basah.
Dimana SK yang diterima BPBD tersebut berlaku mulai awal Januari hingga pertengahan pertengahan Mei 2024.
"Dari SK tersebut puncak hujan terjadi pada bulan Februari," jelasnya.
Agung menjelaskan sejumlah ancaman hidrometeorologi basah meliputi, angin kencang, tanah longsor, banjir hingga pohon tumbang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terutama di titik yang rawan bencana.
Baca Juga: Santri Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Tewas Usai Dikeroyok Sesama Santri, ini Kata Keluarga Korban
"Kita himbau masyarakat untuk berhati hati, baik di titik-titik bencana ataupun di wilayah perkotaan," imbuhnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!