Tim Kemendikbud Ristek Beri Sosialisasi Peraturan Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA UNS

- Selasa, 09 Januari 2024 | 00:30 WIB
Tim Kemendikbud Ristek Beri Sosialisasi Peraturan Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA UNS

 

Solo NARASIBARU.COM,-Tim Teknis Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) memberikan sosialisasi terkait dengan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA. Senin (8/1/2024).

 

 

 

Sosialisasi yang digelar secara luring di Auditorium G. P. H. Haryo Mataram UNS, itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek RI, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. selaku Ketua Tim Teknis Kemdikbud Ristek RI memaparkan Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.

Peraturan tersebut dipaparkan di hadapan para sivitas akademika UNS yang terdiri dari Rektor beserta Wakil Rektor, Dewan Profesor, Senat Akademik (SA), Dekan dan Wakil Dekan, Senat Akademik Fakultas, perwakilan dosen, Koordinator, sub koordinator, perwakilan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) dan perwakilan alumni.

 

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Nizam memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh sivitas akademika UNS yang telah melalui transformasi selama satu tahun lebih untuk menata kembali UNS sebagai PTNBH yang diharapkan tata Kelola semakin baik dan sehat.

 

“Selama waktu tersebut, posisi MWA ditarik ke kementerian oleh Mendikbudristek dibantu tim teknis. Alhamdulillah sudah terbentuk SA UNS sebagai langkah awal untuk menata UNS kedepan. Lalu menyiapkan pembentukan MWA,” terang Prof. Nizam.

 

Prof. Nizam menyampaikan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA dari mulai pasal 1 hingga 37 yang tertuang dalam Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023. “Dalam peraturan ini, pasal 2 tertulis anggota MWA berjumlah 17 orang yang terdiri atas Menteri, Rektor, Ketua SA, wakil dari masyarakat berjumlah 4 orang, wakil dari SA 7 orang, wakil dari alumni 1 orang, wakil dari tenaga kependidikan 1 orang dan wakil dari mahasiswa 1 orang,” imbuh Prof. Nizam.

 

Halaman:

Editor: Agung Bramantya

Tags

Rekomendasi

Terpopuler

Terkini

x

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co

Komentar

Terpopuler