NARASIBARU.COM, PARUNG PANJANG - Pj Bupati Bogor yaitu Asmawa Tosepu melakukan peninjauan langsung untuk melihat progres pembangunan kantong parkir kendaraan truk tambang di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya.
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap arahan Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin, terkait penanganan permasalahan angkutan tambang di wilayah tersebut.
Kantong parkir tersebut diharapkan dapat mengatasi persoalan yang ada, terutama terkait jam operasional angkutan tambang.
“Hari ini kita cek langsung ke lokasi kantong parkir yang mudah-mudahan mulai besok pemadatan sudah bisa digunakan dalam rangka pembatasan jam operasional angkutan tambang,” tegas Asmawa Tosepu.
Baca Juga: Tak Terima Aturan Pembatasan Jam Operasional, Supir Truk Tambang Gelar Aksi Mogok di Parung Panjang
Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa progres pembangunan kantong parkir saat ini sudah mencapai sekitar 60%, dan diharapkan dapat digunakan paling lambat akhir Januari 2024.
“Sedang dalam proses yang saat ini sudah progresnya dikisaran 60%," ujar Pj Bupati Bogor pada Senin (08/01).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan sejauh mana progres tersebut dan memastikan bahwa kantong parkir dapat segera difungsikan.
"Artinya tidak menunggu lama insya Allah paling lambat akhir Januari sudah bisa digunakan kantong parkir tersebut, itu adalah salah satu upaya ikhtiar kami dalam waktu jangka pendek,” ungkap Asmawa.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor Kunjungi Lokasi Pembangunan Kantong Parkir Tambang di Parung Panjang
Dalam penanganan jangka panjang, Asmawa Tosepu menyampaikan beberapa kebijakan, antara lain mendukung pembangunan jalan tol tambang dan penegakan hukum terkait perizinan.
Ia juga menyoroti masalah tonase kapasitas berat muatan truk tambang, kelayakan kendaraan, dan masalah sopir dibawah umur.
“Oleh karenanya, hari ini kami kembali turun ke lapangan melihat itu, mudah-mudahan solusi yang saya sampaikan jangka pendek dapat mengatasi persoalan yang ada,” katanya.
Asmawa Tosepu berharap agar para pengusaha tambang mematuhi ketentuan perizinan dan ketentuan berat muatan yang telah ditetapkan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalsiber.id
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!