Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor Laka Desa Manggis Bentuk Tangung Jawab Pihak Ketiga dari Sumbangan Wajib Mobil Minibus

- Rabu, 10 Januari 2024 | 06:30 WIB
Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor Laka Desa Manggis Bentuk Tangung Jawab Pihak Ketiga dari Sumbangan Wajib Mobil Minibus

LIHATJAMBI - Pengendara sepeda motor G-4194-AEG meninggal dunia dikarenakan terlibat kecelakan dengan Mobil Minubus BA-1725-XH di Jalan Lintas Muara Bungo - Jambi Km. 03 Desa Manggis Kecamatan Bathin Iii Kabupaten Bungo.

Santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor bentuk tangung jawab pihak ketiga dari sumbangan wajib mobil minus diterima oleh ahli waris pada Senin, 8/1/2024.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan perihal tugas Jasa Raharja menjalankan UU Nomor 34 Tahun 1964 Peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.

Baca Juga: Kecelakaan di Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, Jasa Raharja Sigap Melakukan Pelayanan dan Survey Ahli Waris

"Pengendara sepeda motor menerima santunan dari Jasa Raharja selaku pihak ketiga dengan terlibatkan dalam kecelakaan dengan minibus, santunan kecelakaan yang diamanahkan kepada Jasa Raharja berasal dari Sumbangan Wajib minibus saat membayar pajak kendaraan,"jelasnya. 

Jasa Raharja Jambi menjelaskan santunan yang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas dipastikan keabsahaan ahli waris yang sah melalui survei ahli waris.

Jasa Raharja Jambi melalui seluruh pegawai yang bertugas di wilayah Kabupaten /Kota Provinsi Jambi mensurvei keabsahaan ahli waris dan disebut Jemput Bola.

"Jemput bola upaya kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan” jelas Donny.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Minta Dana Abadi Kebudayaan Perkuat Jalur Rempah Indonesia

"Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan tugas yang berat bagi jajaran Jasa Raharja saat melakukan jemput bola, keaadan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empatikan dalam kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan, dalam beberapa kasus kami membantu pembuatan rekening ahli waris korban bekerja sama dengan bank mitra terkait” lanjut Donny.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n m. Pardi diserahkan kepada ahli waris yakni ayahatas nama M. Nuh sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening.

Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

Baca Juga: Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Jambi Telah Berlangsung dan Diawasi Ketat

PT Jasa Raharja Jambi menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com

Komentar