Pol PP Kota Cilegon Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam, Ada Café Jual Miras?

- Rabu, 10 Januari 2024 | 16:30 WIB
Pol PP Kota Cilegon Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam, Ada Café Jual Miras?

NARASIBARU.COM - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Kota Cilegon memanggil pengelola café atau resto yang juga sebagai Tempat Hiburan Malam atau THM pada Rabu, 10 Januari 2024.

Pemanggilan dilakukan Dinas Pol PP untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah atau Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2002 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.

"Dari pengawasan anggota kami dan aduan masyarakat ada beberapa THM yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 salah satunya terkait jam buka cafe atau tempat hiburan yang melebihi waktu sebagaimana di atur dalam Perda tersebut,"  kata Sekretaris Pol PP Kota Cilego, Ahmad Mafruh pada Rabu, 10 Januari 2023.

"Di Perda itu kan sudah jelas aturan jam tayangnya buka itu maksimal sampai jam 00.00 WIB, makanya kita kumpulkan pengelola ini agar menjadi perhatian dan dipatuhi bersama," tambahnya.

 Baca Juga: Hobi Cosplayer Jadi Peluang Dapatkan Cuan Bagi Anak Muda di Banten

Lebih lanjut, pria yang biasa disapa Afuh menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, selain dilakukan imbauan juga dilakukan membuat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik cafe atau tempat hiburan malam.

Dari isi pernyataan itu, tertulis jelas bahwa pengelola THM agar mematuhi ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan dan menaati Perda Nomor 5 Tahun 2001.

"Jadi apabila pengelola THM itu melanggar yang sudah disepakati maka kami akan melakukan penindakan secara bertahap hingga penyegelan THM, tentunya tetap dilakukan secara humanis," tandasnya.

Disinggung terkait peredaran miras di dalam café atau resto, pihaknya mengaku masih belum menemukan, hanya ditemukan pelanggaran jam tayang.

 Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Malvika Amaliah, Owner Women Wear yang Kini Bisa Jual 30.000 Pcs dalam Sebulan

"Patroli ke THM ini kan mulai kembali dilakukan sejak awal tahun, kemarin-kemarin ke RTH. Nah, belum kita temukan mirasnya hanya pelanggaran jam tayang saja. Kita rutin melakukan patroli setiap hari dengan dibagi tiga shif, cuma kalo ke THM kita datang di jam 12 malam," ucapnya.

Afuh berharap, adanya pertemuan ini, pengelola tempat hiburan malam dapat mematuhi Perda yang ada untuk dijalankan bersama.

"Mudah-mudahan dengan menjalankan seperti ini, Cilegon jadi kota religius. Jadi intinya kami menegakkan Perda dan menjaga generasi anak-anak di Cilegon agar tidak melakukan yang tidak diinginkan," tutupnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com

Komentar