Belum Diterima LADK 15 Parpol, Sanksi Apa Yang Didapat? Begini Kata Jubir KPU Malaka Stefanus

- Rabu, 10 Januari 2024 | 21:01 WIB
Belum Diterima LADK 15 Parpol, Sanksi Apa Yang Didapat? Begini Kata Jubir KPU Malaka Stefanus

Kabar NTT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menyampaikan hasil laporan awal dana kampanye (LADK) peserta pemilu.

Dikatakan KPU Kabupaten Malaka melalui Juru bicara (Jubir) anggota KPU Stefanus Manhitu kepada Kabar NTT (10/1), bahwa hasil LADK peserta pemilu yang diterima yakni, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Sementara lanjut dia, 15 Partai Politik (parpol) yang belum diterima atau dikembalikan LADK yakni; PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKB, PSI, PKN, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Buruh, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai Hanura.

Baca Juga: KPU Malaka: Hanya 2 Parpol Yang Diterima LADK Peserta Pemilu

"Hanya 2 parpol ini statusnya yang diterima," ungkap Jubir Stefanus.

Dia juga menyebut, untuk LADK peserta pemilu atau parpol lain yang belum diterima akan dikenai sanksi karena ada batas waktu yang telah ditentukan.

"Kita sudah berikan batas waktu mulai dari tanggal 8-12 Januari 2024 untuk memperbaiki dan menyampaikan LADK. Namun status yang diterima baru 2 Parpol," kata Jubir Stefanus.

Baca Juga: KPU RI Akan Gelar Debat Cawapres di Hari Jumat, Gibran Siap Hadapi 2 Cawapres Cak Imin dan Mahfud MD

Stefanus juga menjelaskan terkait dengan parpol yang tidak menyampaikan LADK sesuai dengan ketentuan pasal 338 undangan-undangan nomor 7 2017 tentang pemilu dan pasal 118 PKPU 18 KPU 2023 jika parpol tidak menyampaikan LADK maka sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.

Dia juga menambahkan, jika kemudian dalam proses perbaikan ini, bila tidak ada proses perbaikan dari parpol yang bersangkutan namun menyampaikan LADK tentu KPU menerima. Dan proses selanjutnya akan diterima namun, akan diserahkan ke KAP untuk menilai apakah parpol tersebut patut atau tidak?

"Kami kembali menegaskan lagi bahwa, bagi masing-masing parpol yang belum atau sama sekali melaporkan kembali LADK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Kembali lagi pada peraturan yang ada tidak boleh lewat dari batas waktu yang ada sampai dengan tanggal 12 tepatnya pada pukul 23:59 Wita. Dan tidak boleh lewat dari itu," kata Stefanus.

Baca Juga: KPU Malaka Kolaborasi Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Gencar Meningkatkan Jaminan Untuk Para Pekerja

"Jadi berkasnya baik lengkap ataupun tidak lengkap wajib harus masing-masing parpol dilaporkan kembali ke KPU Malaka," terangnya.

Untuk itu, lanjut dia, bagi parpol yang belum menyampaikan LADK harus segera menyampaikan sebelum batas waktunya selesai.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarntt.com

Komentar