RadarBangkalan.id - Sejumlah anggota yang mengidentifikasi diri sebagai bagian dari Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi (Gerak Pede) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan pada Rabu (10/1/2024). Demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan Bawaslu yang memilih memeriksa Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di rumahnya di Sleman, Jawa Tengah, bukannya di kantor Bawaslu Pamekasan.
Para demonstran menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap perlakuan yang dianggap tidak adil terhadap Gus Miftah dalam proses hukum terkait pembagian uang di Pamekasan. Ahmad Nur Faisal, Koordinator Gerak Pede Pamekasan, menegaskan bahwa saksi-saksi lainnya diperiksa di kantor Bawaslu Pamekasan, sedangkan Gus Miftah diperiksa di rumahnya dengan perlakuan istimewa.
Baca Juga : 80%! Ganjar Pranowo Optimis Mampu Meraih Suara Terbanyak di Jawa Tengah
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan, Ahmad Nur Faisal, menambahkan bahwa kasus lain yang menjadi sorotan adalah kampanye salah satu pasangan calon presiden di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, yang diduga melibatkan anak-anak.
Baca Juga : Ganjar Sangat Menghargai Peran Relawan Tanpa Memberikan Jabatan dalam Pemerintah Jika Terpilih
Dalam kejadian tersebut, puluhan anak-anak diduga diminta untuk mengenakan pakaian bergambar pasangan calon sebagai bagian dari kampanye. "Kampanye yang melibatkan anak-anak juga tidak jelas bagaimana akhirnya," tambahnya.
Baca Juga : Pil Pahit Manchester United Usai Ditundukkan Nottingham Forest
Gerak Pede menuntut agar Bawaslu segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku politik uang. Jika Bawaslu enggan melakukan langkah tersebut, mereka menyerukan agar kelima komisioner Bawaslu Pamekasan mengundurkan diri.
Selain tuntutan tersebut, Gerak Pede juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Pamekasan. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Gerak Pede berencana melaporkan kelima komisioner Bawaslu Pamekasan ke DKPP.
Baca Juga : Inilah Gaji Elmer Syaherman yang Viral dikabarkan Selingkuh dengan Pramugari
Menanggapi protes tersebut, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Umbara Tirta, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar terkait pemeriksaan Gus Miftah di rumahnya. Terkait kasus kampanye yang melibatkan anak-anak, Sukma berpendapat bahwa tidak terdapat unsur pelanggaran karena tindakan tersebut tidak dilakukan oleh tim kampanye.
"Saat ini, kasus ASN yang terlibat dalam kampanye Caleg telah selesai diproses, dan surat rekomendasi Bawaslu telah dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta," ungkap Sukma.
Baca Juga : Mengungkap Tantangan diluar Lapangan: Analisis Mendalam terhadap Statistik Pemain dengan Kontribusi Minim di Bali United 2023
Sukma juga mengungkapkan bahwa jika ada tuntutan agar Bawaslu mengundurkan diri, pihaknya siap jika dianggap tidak mampu. Mengenai tuntutan pelaporan komisioner Bawaslu ke DKPP, Sukma mempersilahkan karena dianggap sebagai hak setiap warga negara.
Baca Juga : Hindari! 16 Lokasi Berpotensi Lumpuh di Surabaya saat Malam Tahun Baru 2024
"Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dan kami tidak memiliki masalah jika ada pihak yang tidak puas dengan tindakan kami," ungkap Sukma dengan tegas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbangkalan.jawapos.com
Artikel Terkait
GEGER! Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
LAGI! Puluhan Siswa SMA Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur
Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Santri di Lombok Gegara Viral Walid Bidaah
Kadis Perindag Sumut Dinonaktifkan Usai Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution