Borong - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim) melimpahkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejari Manggarai, Rabu (9/1/2024).
Kasus TPPO ini dilimpahkan setelah sebelumnya Pihak Polres telah melengkapi berkas perkara dengan tersangka LJ alis Leo, Warga Golo Kantar, Kecamatan Borong.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangan Pers, Kamis 11 Januari 2024 mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan tersangka di Kejari Manggarai bersama barang bukti yakni 9 buah KTP milik Tsk, saksi dan saksi korban, uang tunai sejumlah Rp.,70.000 dengan pecahan rp.50.000 dan pecahan 20.000, 10 lembar uang tunai rp.50.000 dengan total Rp. 500.000, 1 unit kendaraan roda 4 jenis minibus/bemo, merk Suzuki, berwarna hitam metalik, dengan nomor polisi EB 7339 P.
"Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000.00 dan paling banyak Rp. 600.000.000.00," ujarnya.
Suryanto membeberkan, kronologi kasus TPPO terjadi pada hari Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.
Baca Juga: Aturan Menggunakan Minyak Goreng Bagi Pemula agar Tidak Meletup saat Digunakan
"Anggota Piket Polsek Borong mendapat informasi bahwa, terdapat 5 orang warga yang berasal dari kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur hendak berangkat ke pelabuhan Ende menggunakan mobil berwarna hitam yang nantinya hendak menuju Kalimantan Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personil Polsek Borong langsung mendatangi rumah kediaman LJ perekrut calon tenaga kerja non prosedural di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja non prosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan yang salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya, yang semuanya beralamat di Mondo."
Baca Juga: Dijamin Tidak Alot, Begini Trik Menggoreng Ayam Goreng Tepung yang Keriting dan Renyah Tahan Lama
Ia mengharapkan agar masyarakat selalu waspada dan tidak tergiur dengan ajakan para calo untuk bekerja di luar daerah melalui "jalan tikus" atau non prosedural.
Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers, Kanit Tipiditkor IPDA Joko Sugiarto, S.A.P., MH, Kasi Humas IPDA Farrel Leondy, S.Tr.K., Kanit Tipidter AIPDA Indra Suryawan, S.H.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!