NARASIBARU.COM - PTPS Pemilu 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara.
Dalam konteks Pemilu 2024 di Indonesia, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Dengan merinci tugas, wewenang, dan larangan PTPS, kita dapat lebih memahami kontribusi mereka dalam menjaga integritas Pemilu, seperti yang dilansir dari beberapa sumber, berikut ini tugas, wewenang dan larangannya.
Peran dan Pembentukan PTPS
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan sebagai pembantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Setiap TPS Kelurahan/Desa hanya memiliki satu orang PTPS yang dikirim oleh Panwaslu Kecamatan.
Tugas PTPS Pemilu 2024
Tugas PTPS dibagi menjadi beberapa tahap, dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Berikut adalah rangkuman tugas PTPS:
1. Masa Persiapan Pemungutan Suara
Pengawasan distribusi formulir model C6.
Pengawasan pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara.
Pengawasan pembentukan TPS.
Pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tenang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: strategi.id
Artikel Terkait
GEGER! Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
LAGI! Puluhan Siswa SMA Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur
Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Santri di Lombok Gegara Viral Walid Bidaah
Kadis Perindag Sumut Dinonaktifkan Usai Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution