PTPS Pemilu 2024: Memahami Tugas, Wewenang, dan Larangan

- Jumat, 12 Januari 2024 | 11:00 WIB
PTPS Pemilu 2024: Memahami Tugas, Wewenang, dan Larangan

NARASIBARU.COM - PTPS Pemilu 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara.

Dalam konteks Pemilu 2024 di Indonesia, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.

Dengan merinci tugas, wewenang, dan larangan PTPS, kita dapat lebih memahami kontribusi mereka dalam menjaga integritas Pemilu, seperti yang dilansir dari beberapa sumber, berikut ini tugas, wewenang dan larangannya.

Baca Juga: Begini Komentar Mahfud MD Terkait Dugaan Transaksi Rp 195 M ke 21 Bendahara Parpol yang Diungkap PPATK

Peran dan Pembentukan PTPS

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan sebagai pembantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Setiap TPS Kelurahan/Desa hanya memiliki satu orang PTPS yang dikirim oleh Panwaslu Kecamatan.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Tugas PTPS dibagi menjadi beberapa tahap, dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Berikut adalah rangkuman tugas PTPS:

1. Masa Persiapan Pemungutan Suara

Pengawasan distribusi formulir model C6.

Pengawasan pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara.

Pengawasan pembentukan TPS.

Pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tenang.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: strategi.id

Komentar