NARASIBARU.COM - PTPS Pemilu 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara.
Dalam konteks Pemilu 2024 di Indonesia, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Dengan merinci tugas, wewenang, dan larangan PTPS, kita dapat lebih memahami kontribusi mereka dalam menjaga integritas Pemilu, seperti yang dilansir dari beberapa sumber, berikut ini tugas, wewenang dan larangannya.
Peran dan Pembentukan PTPS
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan sebagai pembantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Setiap TPS Kelurahan/Desa hanya memiliki satu orang PTPS yang dikirim oleh Panwaslu Kecamatan.
Tugas PTPS Pemilu 2024
Tugas PTPS dibagi menjadi beberapa tahap, dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Berikut adalah rangkuman tugas PTPS:
1. Masa Persiapan Pemungutan Suara
Pengawasan distribusi formulir model C6.
Pengawasan pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara.
Pengawasan pembentukan TPS.
Pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tenang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: strategi.id
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!