NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum mengetahui besaran masing-masing laporan awal dana kampanye (LADK) dari Partai Politik.
Belum diketahuinya besaran LADK yang disampaikan parpol di Kabupaten Serang karena saat ini operator sistem kampanye dan dana kampanye (sikadeka) masih melakukan perbaikan.
"Terakhir hari ini penyerahan laporan dana awal kampanye. Nanti malam baru ketahuan berapa besaran setiap partainya," ujar Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammar Nasehudin, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga: Jurus Artha Jaya Bangunan Mas Hadapi Persaingan Toko Bangunan di Banten
Nasehudin mengaku, pihaknya masih menunggu perbaikan LADK yang sudah dilaporkan oleh masing-masing parpol. "Di website KPU juga nanti kelihatan. LADK ini wajib," katanya.
Ia menjelaskan, jika ada parpol yang tidak menyampaikan perbaikan LADK sampai dengan 12 Januari ini maka parapol bisa dibatalkan dari kepesertaan pemilu 2024.
"Kita intensif memberikan informasi dan dibuat help deks agar mereka segera konsultasi ketika ada yang tidak dipahami atau ada tidak dimengerti," paparnya.
Baca Juga: Dijanjikan Keuntungan Jual Beli Scrap, Dua Warga Cilegon Tipu Pengusaha Rp1 Miliar
Terpisah, Liaison Officer DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Sabihis mengatakan, pihaknya sudah melaporkan LADK namun masih ada yang perlu dilakukan pebaikan.
"Kalau laporannya sudah, tapi ada yang harus diperbaiki seperti salah upload dan sebagainya. Kalau besaran LADK harus buka data, saya lupa," katanya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!