NARASIBARU.COM (KETAPANG) - Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang Polda Kalbar adakan kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang larangan pengunaan knalpot brong yang dipimpin lansung oleh Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian bersama PJU Polres Ketapang, dan mengundang Forkopimda Ketapang, Perwakilan Perkim LH, KA UPT, serta perwakilan Kelurahan Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang di ruang PPKO Polres Ketapang pada, Jum’at (12 Januari 2024).
Kapolres mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan larangan penggunaan knalpot brong terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Selain pelarangan penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot brong, sebut Tommy juga akan melakukan sosialisasi sekaligus penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot tidak standar tersebut melalui Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Ketapang.
Baca Juga: ICP DAS Jalani Debut di SMART FACTORY Expo, Tokyo, dengan Menghadirkan Solusi IIoT dan ESG Inovatif
Dari aspek hukum, lanjut Kapolres, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan. Itu diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ditambahkan Kapolres adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
"Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan," ungkapnya.
Baca Juga: VinHMS, Perusahaan Perangkat Lunak Pariwisata Berekspansi Di Asia Tenggara
Kapolres Ketapang melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
" Maka dari itu perlunya terjalin kerjasama yang baik antar instansi sehingga dalam proses penindakan pelanggar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Kapolres.(Fendi's)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianaknews.com
Artikel Terkait
GEGER! Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
LAGI! Puluhan Siswa SMA Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur
Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Santri di Lombok Gegara Viral Walid Bidaah
Kadis Perindag Sumut Dinonaktifkan Usai Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution