KPU Belu Gandeng Disdukcapil Meminimalisir Pemilih Non KTP-El

- Minggu, 14 Januari 2024 | 12:00 WIB
KPU Belu Gandeng Disdukcapil Meminimalisir Pemilih Non KTP-El

 

NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jalin kerjasama untuk melakukan perekaman KTP-El di wilayah Kabupaten Belu.

 

Sinergitas yang dibangun KPU Belu dan Disdukcapil sebagai upaya untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 pada 14 Februari mendatang.

 

Perekaman KTP-El dilakukan dengan sistem jemput bola, yang mana petugas dari Disdukcapil Belu berkolaborasi dengan KPU Belu turun langsung ke 12 kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Belu.

Baca Juga: Kolaborasi Bank NTT, Pemda Belu dan PT Elnet Berpotensi Himpun Transaksi 1 Juta USD per Tahun

Terbukti, Sabtu (13/1/2023) berlangsung di Kantor Camat Tasifeto Timur, dilakukan perekaman e-KTP bagi pemilih Non KTP-El dalam Pemilu 2024.

 

Tak hanya di Kecamatan Tasifeto Timur, perekaman e-KTP juga akan dilaksanakan di 11 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Belu.

 

Juru bicara KPU, Herlince Emiliana Asa yang dimintai keterangannya disela-sela kegiatan perekaman mengatakan tujuan dari giat ini adalah meminimalisir pemilih Non KTP-El di 

Baca Juga: Butuh Sekarang! BUMN PT Pelindo Terminal Membuka Lowongan Kerja Bagi Putra Putri Indonesia : Cek Kualifikasi dan Link Daftarnya Disini

Dikatakan Herlince, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Belu sebanyak 161.304 orang, namun masih ditemukan sebanyak 3.216 warga Kabupaten Belu, tersebar di 12 Kecamatan belum melakukan perekaman e-KTP, menjelang Pemilihan Umum tahun 2024. 



Artikel ini telah lebih dulu tayang di: batastimor.com

Komentar