WARTA NASIONAL - Polsek Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal melaksanakan sambang di wilayah binaannya, dalam kegiatan sambang tersebut Kapolsek dan anggota menyambangi warga yang sedang bersantai di salah satu pos ronda desa Tamansari serta bengkel motor yang ada di kecamatan Jatinegara, pada Sabtu 13 Januari 2024.
Kegiatan sambang Kapolsek Jatinegara dan anggotanya mensosialisasikan untuk wilayah kerja Polsek Jatinegara bebas knalpot brong guna menegakan peraturan dan tata tertib lalu lintas serta tidak menjual knalpot brong atau racing.
Kegiatan sambang pun di terima dengan baik oleh warga yang sedang santai duduk duduk di posko Ronda desa Tamansari, bahkan dengan adanya Polsek Jatinegara mensosialisasikan knalpot brong warga mendukung.
"Saya sebagai warga senang sekali dan mendukung kalo dari Polsek Jatinegara mensosialisasikan knalpot brong apalagi di desa kalo ada motor knalpot brong di hati saya kaya gimana gitu, mau di bilangin nda enak di biarin bikin hati kesel apalagi kalo ada yang lagi sakit nambah genta." Ungkap Solehudin Warga Desa Tamansari.
"Ya semoga sih dengan sosialisasi yang di berikan oleh pak Kapolsek Jatinegara dan anggotanya bagi sepeda motor yang masih menggunakan bisa di ganti knalpot yang standar lah biar ayem di telinga dengernya dan bising" imbuh Solehudin.
"Sasaran sosialisasi knalpot brong yaitu produsen knalpot brong, para pelajar, perbengkelan, pangkalan ojeg, pasar, dan tempat umum berkumpulnya masyarakat, kita bersama anggota terus melakukan sosialisasi dengan harapan agar di wilayah kecamatan Jatinegara tidak ada lagi warga yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong" ungkap Iptu Marsono Kapolsek Jatinegara.
Baca Juga: Kalender Jawa Januari 2024: Lengkap dengan Weton, Hari dan Pasaran
Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat jadi dengan adanya sosialisasi di harapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong.
"Kendaraan yang memakai knalpot brong ada aturannya, kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing dapat sanksi pidana atau denda sesuai undang - undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi syarat." Ungkap Iptu Marsono
Masyarakatpun memahami apa yang di sosialisasikan dari Polsek Jatinegara terkait penggunaan knalpot brong.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wartanasional.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!