Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket Diringkus Karena Aksinya Terekam CCTV

- Minggu, 14 Januari 2024 | 14:00 WIB
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket Diringkus Karena Aksinya Terekam CCTV

AmatëurTVNews - Pelaku pembongkaran rumah dan minimarket terekam CCTV saat melakukan aksinya membongkar minimarket.

Pelaku kerap menjalankan aksinya menggasak sejumlah barang di beberapa minimarket alfamart di Garut, Tasikmalaya dan Subang.

Pelaku pencurian pemberatan spesialis minimarket itu akhirnya dibekuk Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut.

Baca Juga: Pilpres 2024: Relawan PRIDE Konsolidasi Rebut 1.75 Juta Pemilih Luar Negeri

Tim Sancang Polres Garut meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamart Ngamplang Kec. Cilawu Kab. Garut, Sabtu (13/1/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihak Alfamart Ngamplang melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan atau pembobolan pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Pelaku melalukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara menjebol bangunan bagian belakang minimarket alfamart tersebut," kata Ari Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia Siap Kawal Pemilu Damai saat Audiensi dengan TKN Fanta Prabowo Gibran

"Kemudian ia menyelinap masuk dan melakukan aksi pencuriannya saat tokok tersebut masih dalam keadaan tutup," sambung dia.

Ari mengatakan jika tim nya telah melakukan olah tkp dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Pada hari Kamis (11/1/2024) , Tim Sancang sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kec. Cirangrang Kota Bandung namun pelaku berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Terduga Pelaku Ancam Bunuh Capres Anies Baswedan, Ditangkap Bareskrim Polri di Jawa Timur

Hingga pada hari Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, tim Sancang berhasil meringkus pelaku yang juga hendak akan membobol salah satu rumah warga di Jl. Raya Malangbong - Tasikmalaya Desa Cinagara Kec. Malangbong Kab. Garut.

Tersangka YP (25) warga Kec. Arjasari Kab. Bandung merupakan pelaku terampil yang telah melakukan berbagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa Kota/Kabupaten.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: amateurtvnews.com

Komentar