Ini 9 Alasan yang Bersyarat Bisa Pindah Memilih, Kepengurusannya Berakhir Hari Ini

- Senin, 15 Januari 2024 | 11:30 WIB
Ini 9 Alasan yang Bersyarat Bisa Pindah Memilih, Kepengurusannya Berakhir Hari Ini

BULUKUMBA, NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba memberi kebebasan kepada masyarakat untuk bisa pindah TPS memilih.

Namun, hanya ada 9 keadaan atau alasan  yang memenuhi persyaratan bagi pemilih untuk bisa pindah TPS memilih.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar mengatakan, 9 keadaan itu diantaranya, bertugas di tempat lain, pemilih yang di rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana.

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar di DPT Apakah Bisa Mencoblos di TPS 14 Februari? Begini Penjelasan KPU Bulukumba

Termasuk menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan  serta pindah domisili. 

Mantan ketua HMI Bulukumba itu mengaku, masyarakat yang hendak pindak TPS memilih masuk dalam kategori DPTb.

DPTb yaitu, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, Tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain memungkinkan selama memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang Potensi Penjarakan Tim Caleg DPR RI di Bulukumba, Bawaslu: Sudah Ditangani Kejaksaan

"Jadi tidak semua keadaan pemilih itu bisa pindah dari TPS asalnya dia terdaftar, hanya sembilan keadaan dan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan, "ujarnya, Senin 15 Januari 2023.

Mengenai batas waktu dan cara kepengurusannya, Fajar menjelaskan, terbagi menjadi 2 tahap.

Tahap pertama telah terlaksana, dan berakhir hari ini 15 Januari 2024,  pukul 23.59 WITA. Sementara tahap kedua akan dibuka 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

Baca Juga: Tomy Satria Sambangi Warga di Dapur hingga Kebun, Bukti Santun dan Sederhana

"Untuk tahap I  waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum 14 Februari 2024, atau sampai 15 Januari 2024 hari ini, jadi pelayanan kami buka sampai pukul 23.59 ," Pintanya.

Namun untuk tahap kedua, hanya ada 4 keadaan pemilih bisa pindah memilih.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jejaksulsel.com

Komentar