BULUKUMBA, NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba memberi kebebasan kepada masyarakat untuk bisa pindah TPS memilih.
Namun, hanya ada 9 keadaan atau alasan yang memenuhi persyaratan bagi pemilih untuk bisa pindah TPS memilih.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar mengatakan, 9 keadaan itu diantaranya, bertugas di tempat lain, pemilih yang di rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana.
Termasuk menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan serta pindah domisili.
Mantan ketua HMI Bulukumba itu mengaku, masyarakat yang hendak pindak TPS memilih masuk dalam kategori DPTb.
DPTb yaitu, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, Tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain memungkinkan selama memenuhi ketentuan.
"Jadi tidak semua keadaan pemilih itu bisa pindah dari TPS asalnya dia terdaftar, hanya sembilan keadaan dan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan, "ujarnya, Senin 15 Januari 2023.
Mengenai batas waktu dan cara kepengurusannya, Fajar menjelaskan, terbagi menjadi 2 tahap.
Tahap pertama telah terlaksana, dan berakhir hari ini 15 Januari 2024, pukul 23.59 WITA. Sementara tahap kedua akan dibuka 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
Baca Juga: Tomy Satria Sambangi Warga di Dapur hingga Kebun, Bukti Santun dan Sederhana
"Untuk tahap I waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum 14 Februari 2024, atau sampai 15 Januari 2024 hari ini, jadi pelayanan kami buka sampai pukul 23.59 ," Pintanya.
Namun untuk tahap kedua, hanya ada 4 keadaan pemilih bisa pindah memilih.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jejaksulsel.com
Artikel Terkait
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!
HEBOH Patung Penyu di Sukabumi Rp 15 M Tapi Ternyata Kardus, Ini Faktanya!