Kadis Pertanian dan Adik Bupati Kabupaten Kupang Diduga Terlibat Dalam Pencurian Anakan Pisang Cavendis

- Selasa, 16 Januari 2024 | 12:00 WIB
Kadis Pertanian dan Adik Bupati Kabupaten Kupang Diduga Terlibat Dalam Pencurian Anakan Pisang Cavendis

 

NARASIBARU.COM  - Kasus pencurian anakan pisang di Desa Manusak, Kecamtan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Diduga Kepala Kinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Kupang berinisail (AJ) dan adik bupati (RM) terlibat.

Kejadian ini telah dilaporkan oleh korban YY sejak tanggal 14 Januari 2023 dengan nomor : LP/B/14/I/2023/SPKT/ Polres Kupang, Polda NTT, tanggal 14 Januari 2023 lalu. Namun beriringan waktu penyidik polres kupang hanya menetapkan (G) sebagai tersangka tunggal. Sedangkan dalam penetapan pasal 55 junto ayat (1) ke 1 dan atau pasal 56 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP sebagaimana menjelaskan dilakukan bersama-sama.

Demikian disampaikan oleh Pelapor YY, kepada media ini. Pada senin 15/01/2024.

" Awal mula itu, ibu kadis ( selaku PPK ) mengadakan pengadaan anakan pisang ( Penunjukan Langsung / PL ) kemudian yang menang tender atau ditunjuk adalah CV Alamis dengan direkturnya adalah (MA). Sedangkan penerima manfaat adik bupati kupang (RM) yang punya (Memiliki Red) kelompok tani," ujarnya.

Baca Juga: Inovasi Terkini: Model Pintu Geser Dapur Minimalis, Solusi Sempurna Ruang Sempit!

Menurutnya, Kajadian itu bermula saat kadis pertaniaan terdesak karena uang sudah dicairkan 100% kepada CV Alamis tapi barang belum lengkap atau masih kurang sedangkan waktu pelaksaan juga sudah mau berakhir ( 20 Des 2022 ) sehingga mereka menghubungi saudara (G) untuk bantu mencarikan anakan pisang.

" Jadi pada tanggal 23 Desember 2022 saudara (MA, direktur CV Alamis, red) memberitahukan ke saudara (G) bilang Ibu Kadis ada mau bertemu di ruangannya sehingga saudara (G) dan (MA) pergi bertemu Ibu Kadis di ruangannya. Pada saat bertemu itu Ibu Kadis menyampaikan ke saudara (G) bahwa, mereka ada butuh anakan pisang yang sudah ada dalam polibek maka saudara (G) menjawab bahwa ada yang punya anakan pisang seperti itu yaitu Pak (Y) tapi mesti tanya dulu ke pemiliknya apakah dia mau bantu untuk kasih anakannya atau tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Nyaman dan Bebas Stres: Inspirasi Desain Pintu Geser Dapur Sempit untuk Tahun 2024

Setelah itu, Pelapor YY menambahkan bahwa dirinya ditelpon oleh tersangka (G) untuk membantu Dinas Pertanian tetapi dirinya tidak mau karena mau ditanam sendiri. Selain itu, Pelapor YY menyatakan tanggal 13 januari 2023 aksi pencurian anakan pisang terlaksana secara bersama-sama.

" Tanggal 13 januari 2023 yang pergi ambil anakan pisang sebanyak 400 anakan adalah saudara (R), (orangnya / sopir MA), saudara RM dengan sewa truk, (1 sopir dan 2 kernet ) menurut pengakuannya saudara (R).," tambanya.

Sehingga, tanggal 14 januari 2023 korban YY membuat laporan ke Polres Kupang dan perkembangan kasusnya sudah sampai tahap penetapan tersangka tunggal yaitu saudara (G).

Lebih Lanjutnya YY mengatakan " informasi terakhir dari Pak Kasad Reskrim bahwa tanggal 15-16 Januari 2024 berkasnya sudah di siapkan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang (Tahap 1)," ujar YY meniru kasat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: galerisumba.com

Komentar