NARASIBARU.COM - Seorang pemuda dengan inisial EF, yang merupakan penduduk Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res) Polres Subang, Polda Jawa Barat.
Pria berusia 33 tahun tersebut ditahan setelah melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar selama beberapa waktu.
AKBP Ariek Indra Santanu, Kapolres Subang, bersama dengan Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada Minggu, 14 Januari 2024, di tempat tinggalnya di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Baca Juga: Ice Cream Gulu Cuan Dari Hongkong Kini Hadir di Cianjur
Heri mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, pihak penegak hukum berhasil menyita barang bukti berupa 1.328 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, termasuk jenis tramadol dan hexymer.
"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat tanpa izin di wilayah Kota Subang. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 550 butir tramadol dan 778 butir hexymer," ujar Heri pada Selasa, 16 Januari 2024.
Heri menjelaskan bahwa tersangka bukanlah seorang yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian atau menyediakan obat, terutama jenis hexymer dan tramadol. Obat-obat keras tersebut sering disalahgunakan oleh orang tanpa resep dokter, yang dapat membahayakan kesehatan.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Khas Sunda di Dapoer Samara Cianjur
"Pelaku ditangkap karena terlibat dalam peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin edar di sekitar Kota Subang," ungkap Heri.
Dari pengakuan tersangka, kata Heri, obat keras tersebut diperolehnya dengan membelinya dari seorang pria bernama Boy, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Heri menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Subang.
Baca Juga: Katumbiri Custom Cake Menyediakan Kue Motif Batik Khas Cianjur
"Ini merupakan langkah kami untuk menjaga Kabupaten Subang dari tindakan kriminalitas dan menjaga kondusifitas wilayah Subang," tambahnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sisijabar.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!