Pembebasan Bersyarat Bisa Dicabut, Andi Putra Wajib Lapor Selama 2 Tahun 4 Bulan

- Kamis, 18 Januari 2024 | 15:30 WIB
Pembebasan Bersyarat Bisa Dicabut, Andi Putra Wajib Lapor Selama 2 Tahun 4 Bulan


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra harus melaporkan keberadaannya setiap bulan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru, perihal ini diwajibkan baginya jika tidak mendapat sanksi berupa pencabutan status Pembebasan Bersyarat (PB).

Putra Sukarmis ini telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) I Pekanbaru, Rabu (17/1), Andi Putra merupakan terpidana kasus korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp500 juta terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta.

Meski telah menghirup udara bebas, Andi Putra diwajibkan untuk melaporkan dirinya ke Bapas Kelas II Pekanbaru, wajib lapor ini berlaku baginya selama 2 tahun 4 bulan, selama itu kewajibannya untuk melapor setelah itu bebas murni.

Kepala Seksi (Kasi) Teknis Bapas Kelas II Pekanbaru Nursal, Kamis (18/1), menyebut bahwa pelaporan itu didasari dengan adanya SK Menteri Hukum dan RI Nomor Pas-2052.PK.05.09 Tahun 2023 yang memuat PB Andi Putra.

Baca Juga: Polres Kampar Gelar Yasinan dan Doa Bersama Demi Terwujudnya Pemilu Aman dan Damai

"Saudara Andi Putra bin Sukarmis menjalani Pembebasan Bersyarat mulai dari tanggal 17 Januari 2024 s.d 22 Mei 2026. Selama menjalani Pembebasan Bersyarat saudara Andi Putra akan menjalani wajib lapor di Bapas Kelas II Pekanbaru setiap satu kali dalam satu bulan," jelas Nursal saat dikonfirmasi.

Dalam pelaksanaan wajib lapor itu, Andi Putra akan mendapat bimbingan dari pihak Bapas Kelas II Pekanbaru, ini akan dijalaninya sekali dalam sebulan disaat periode wajib lapor tersebut.

"Untuk teknis pembimbingan dalam masa pembebasan bersyarat bagi saudara Andi Putra terdiri dari beberapa mekanisme diantaranya bimbingan yang dilaksanakan di Bapas, bimbingan yang dilaksanakan di rumah yang bersangkutan dan juga bimbingan yang dilaksanakan melalui sarana online atau wajib lapor online,' jelas Nursal.

Pembebasan Bersyarat (PB) yang diterima Andi Putra bisa kembali dibatalkan jika melanggar aturan yang telah ditetapkan, dengan begitu akan kembali masuk hukuman meski sanksi ini kecil kemungkinan untuk terjadi.

Baca Juga: Tak Masalah Diambil Alih Ruas Jalan, DPRD Pekanbaru Sebut Potensi Diperbaiki Lebih Besar

"Sebagaiamana yang diatur dalam Permenkumham 3 Tahun 2018, maka setiap klien yang menjalani Pembebasan Bersyarat dapat dicabut SK Pembebasan Bersyaratnya jika melanggar syarat umum dan syarat khusus, diantara syarat khusus adalah tidak melaksanakan kewajiban lapor 3 kali berturut-turut," kata Nursal menyudahi.

Sebagaimana diketahui, Andi Putra keluar setelah permohonan pembebasan bersyaratnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM pada 24 November 2023. Dia keluar penjara bertepatan pula dengan 2/3 masa hukuman yang telah dijalani oleh politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Bebas bersyarat ini juga harus ada penjamin dari pihak keluarga inti Andi Putra, yakni istri atau orang tua. Lanjut, Andi Putra sudah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim. Pihaknya juga sudah mengecek langsung bukti kwitansi pembayaran denda.

Untuk informasi, dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada mantan Bupati Kuansing, Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. 

Baca Juga: Komite Sekolah Bersinergi Majukan Pendidikan Rohil

Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang. Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kuansing, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.   

Baca Juga: Kunjungi PT Bio Cycle Indo di Desa Sungai Putih, Kapolsek Tapung Sampaikan Pesan Pemilu

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.

Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT 002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.

Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT AA untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kuansing.

Baca Juga: Jajaran Polsek Siak Hulu Gencar Lakukan Cooling System Jelang Pemilu 2024

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA. (Mal) 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com

Komentar