Kades Sidodadi, Taman, Hj Muda'ah Serahkan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah Program PTSL

- Kamis, 18 Januari 2024 | 16:30 WIB
Kades Sidodadi, Taman, Hj Muda'ah Serahkan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah Program PTSL

SIDOARJO – Salah satu desa di kecamatan Taman Sidoarjo yang sukses melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah desa Sidodadi. Dari 1665 pemohon, prosesnya sudah selesai dan secara bertahap mulai dibagikan.

Menurut kepala desa (Kades) Sidodadi Hj. Muda'ah, dari jumlah itu telah dibagikan kepada warga sebanyak 500 sertifikat dan rencananya tanggal 25 ini akan dilaksanakan penyerahan lagi sebanyak 500 sertifikat,” ungkapnya, Kamis 18 Januari 2024 siang tadi di kantornya.

Kades perempuan yang dilantik tahun 2021 ini melanjutkan, bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, termasuk panitia PTSL dan pemerintah desa. Dirinya pun bersyukur dimana salah satu visi misinya menjabat kades terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Mundur dari Gapeksi, Pendemo Buang Sampah Mengaku Salah Minta Maaf Ke Bupati dan Masyarakat Sidoarjo

”Sejak awal masyarakat sangat antusias sekali, karena memang program PTSL ini dinanti-nantikan oleh mereka, selain dari segi biaya yang murah, permohonan sertifikat menjadi cepat, pasti dan dipermudah,” terang dia.

”Alhamdulilah dalam pelaksanaan PTSL di desa Sidodadi semua berjalan dengan lancar, mulai dari pendataan, pengukuran, pengecekan berkas sampai dibawa ke BPN semua sudah tidak ada masalah hingga terbit sertifikat,” imbuhnya.

Kades dalam kesempatan ini berpesan kepada masyarakat desa Sidodadi yang sudah menerima sertifikat bisa dicek terlebih dahulu, supaya seandainya ada terjadi kesalahan bisa dilakukan perbaikan.

”Pertama bisa dicek namanya, tanggal lahirnya dan gambarnya itu dicek juga. Selain itu tolong dijaga dengan baik jangan sampai hilang, sebab jika tidak, bisa jatuh di tangan orang yang tidak bertanggung jawab,”pesannya.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Kecam Aksi Demo Tak Etis Penggerobak Sampah di Pendopo Kabupaten Sidoarjo

Mudah-mudahan bermanfaat, yang punya usaha bisa ditingkatkan atau dikembangkan. Ada akses ke perbankan, bisa dapat pinjaman asal dengan catatan untuk usaha-usaha produktif.

”Namun demikian, kondisi besaran pinjaman dan cicilan harus disesuaikan dengan kemampuan, dan harus dilakukan secara bijak oleh masyarakat,”harapnya.

Disingung mengenai biaya PTSL di desanya, Hj. Muda'ah menjawab biayanya hanya Rp 150.000. Sedangkan syarat pengajuan, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi SPPT PBB dan fotokopi bukti perolehan hak atas tanah,”tutup Kades Sidodadi.

Seperti dikatahui Program PTSL merupakan program pemerintah dalam mengurangi permasalahan pertanahan. Melalui progam ini masyarakat akan mendapat kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanahnya.

Biaya kepengurusan PTSL pada dasarnya gratis dan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL program ini hanya dikenakan biaya maksimal Rp 150.000.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co

Komentar