Tangani Perusakan APK di Kabupaten Blitar, Bawaslu Provinsi Jatim Supervisi Gakkumdu, Ini Progresnya

- Kamis, 18 Januari 2024 | 20:30 WIB
Tangani Perusakan APK di Kabupaten Blitar, Bawaslu Provinsi Jatim Supervisi Gakkumdu, Ini Progresnya

Blitar, NARASIBARU.COM - Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A Warits melakukan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Blitar.

Supervisi dan monitoring ini sekaligus pendampingan terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024, yang saat ini dilakukan jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kunjungan ini demi memastikan bahwa jajaran pengawas pemilu dapat melakukan fungsi pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran dengan baik.

"Untuk kasus penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini berkaitan dengan perusakan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Srengat, sudah pada tahapan klarifikasi. Kami memantau tiap wilayah di Jawa Timur yang sedang melakukan proses penanganan pelanggaran, dan memastikan semua berlangsung lancar," kata Warits, Kamis (18/1).

Baca Juga: Jatah Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Kediri Turun Jadi 40.217 ton, Simak Ini Cara Menebusnya

Warits mengingatkan jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Blitar untuk tertib dalam hal administrasi pengawasan.

"Saya menekankan soal administrasi pengawasan yakni pembuatan laporan hasil pengawasan berupa form A di setiap melakukan aktivitas pengawasan, baik yang sifatnya pengawasan konvensional maupun pengawasan menggunakan teknologi, seperti pengawasan siber," tegasnya.

Dalam kesempatan supervisi dan monitoring ini, Warits tak hanya menemui jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, tapi juga jajaran Panwaslu se-kabupaten Blitar dan staf sekretariat Panwaslu bagian humas-data informasi.

Poin penegasan dari Warits, sebagai pengawas Pemilu yang memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan, maka rekam jejak administrasi pengawasan adalah keniscayaan.

Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Kearsipan Dinamis dan Terpercaya, Disarpus Kota Kediri Gelar Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI

"Ini sangat penting, selain rekam jejak tentunya segala administrasi pengawasan ini menjadi kebutuhan primer pengawas pemilu jika terjadi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengungkapkan, di Sentra Gakkumdu Bawaslu menangani satu kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Tahun 2024.

"Progres penanganannya, kami dalam tahap klarifikasi terhadap terlapor," kata Ida.

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini, terkait adanya perusakan APK milik salah satu peserta Pemilu oleh oknum yang telah diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Menang Tipis 1-0 Atas Persipro 1954, Pelatih Kepala Persedikab Kediri Sebut Banyak Peluang Kurang Maksimal

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar