Bawaslu Kota Cilegon Bakal Tindak Tegas Peserta Pemilu 2024 yang Libatkan Anak-anak Saat Kampanye Rapat Umum

- Minggu, 21 Januari 2024 | 18:00 WIB
Bawaslu Kota Cilegon Bakal Tindak Tegas Peserta Pemilu 2024 yang Libatkan Anak-anak Saat Kampanye Rapat Umum

NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Cilegon bakal memantau ketat proses kampanye rapat umum pada Pemilu 2024 yang dimulai per hari ini, Minggu, 21 Januari 2024.

Sebab, dalam proses kampanye rapat umum Pemilu 2024, peserta pemilu mesti memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang selama proses kampanye berlangsung, salah satunya pelarangan membawa anak kecil.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, aturan mengenai kampanya rapat umum ini sudah sangat jelas tercantum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280.

"Di situ banyak aturan-aturan yang harus dilakukan oleh peserta pemilu atau yang dihindari agar tidak terjadi pelanggaran, seperti fasilitas umum, pemerintahan, keterlibatan ASN, ujarn kebencian, dan melibatkan anak," kata dia kepada Banten Raya, Jumat, 19 Januari 2024.

 Baca Juga: 117 Gepeng Luar Daerah Datang ke Kota Baja, Alasannya Penghasilan di Cilegon Lebih Menjanjikan

Alam menerangkan, aturan-aturan seperti itu mesti diketahui dan dipahami dengan baik oleh peserta pemilu, dari tingkat simpatisan, relawan sampai di tingkat atas atau elite.

Dengan adanya aturan itu, sambungnya, peserta pemilu tentunya harus lebih berhati-hati saat melakukan kampanye, baik dalam materi kampanye atau saat proses kegiatan tersebut berlangsung.

"Agar berhati-hati menyampaikan kampanye, visi-misinya, program kerja dari masing-masing peserta pemilu dan calegnya (calon anggota legislatif) dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Dan hal-hal yang dilanggar agar tidak dilakukan oleh peserta pemilu," tegasnya.

Berkaitan dengan lokasi kampanye rapat umum, menurutnya, lokasi-lokasi yang ditentukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Cilegon sudah dalam memenuhi standar kelayakan.

 Baca Juga: Volta Jadi Pesaing Baru Pasar Motor Listrik di Banten, Bidik Penjualan 100 Unit Per Bulan

Dikatakan Alam, saat proses peninjauan sampai penetapan lokasi kampanye rapat umum, Bawaslu juga terlibat dalam proses tersebut.

"Pada saat pemilihan tempat pun, kami juga dihadirkan dan mengikuti. Namun artinya peserta pemilu bisa juga di luar itu, asal terpenuhi izin tempat dan sebagainya," ungkapnya.

Alam menegaskan, peserta pemilu diharapkan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam proses kampanye.

"Jangan sampailah peserta pemilu ini melibatkan aktif anak-anak untuk kampanye. Sebab kegiatan tersebut ada Panwascam yang akan memantau secara ketat," tuturnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com

Komentar