Kediri, NARASIBARU.COM - Pemilihan umum (Pemilu) semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mulai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penghitungan suara kepada Ad Hoc di tingkat TPS.
Untuk mengantisipasi adanya pemungutan suara ulang KPU Kota Kediri memberikan Bimtek dan modul kepada para PPS dan PPK.
Dijelaskan jika beberapa hal yang menyebabkan pemilihan suara ulang adalah pemilih yang tidak memiliki hak suara masuk ke dalam TPS untuk mendapatkan hak pilih.
“Pemilih yang tidak punya hak tentunya banyak, salah satunya adalah pemilih yang sudah mencoblos tetapi datang ke TPS lagi untuk mencoblos ulang. Oleh karena itu kami tekankan kepada PPS agar menyampaikan kepada KPPS 4 yang menjadi pintu pertama kali pemilih datang untuk melakukan pemeriksaan pada 10 jari pemilih untuk memastikan pemilih belum menggunakan hak pilih mereka," Ungkap Nia Sari, Komisioner KPU Divisi Teknik Penyelenggara KPU Kota Kediri (23/1).
Baca Juga: Gencar Razia Knalpot Brong pada Malam Hari, Ini Yang Didapat Polsek Kandat
Proses penghitungan suara dalam pemilu 2024 ini terdapat perbedaan dengan penghitungan suara di tahun pemilu sebelumnya tahun 2019. Penghitungan suara tingkat TPS di tahun ini akan dibantu dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
“Formulir C hasil ukuran plano nanti di foto dengan aplikasi SIREKAP, dari foto yang diunggah itu nanti akan langsung masuk ke server kecamatan dan server kota/kabupaten. Sehingga kami juga bisa mengetahui saat itu juga,” jelas NiA,
Hal ini akan mempermudah KPU Kota Kediri dalam mendapatkan informasi atau update penghitungan suara dari masing-masing TPS. Terkait mekanisme proses rekapitulasi, Nia menjelaskan jika di tingkat kecamatan nantinya setelah KPPS menyelesaikan penghitungan formulir c hasil yang telah ditaruh PPWP diserahkan kepada PPS lalu diserahkan pada PPK.
Pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dilakukan hingga H-7 pemilihan umum dan dapat dilakukan dengan mendatangi PPS setempat baik PPS asal maupun PPS tujuan hingga pukul 23.59 WIB.
Reporter: Dhea Safira
Editor: Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!
HEBOH Patung Penyu di Sukabumi Rp 15 M Tapi Ternyata Kardus, Ini Faktanya!